Surat Wasiat biasanya dibuat seseorang sebelum meninggal dunia. Dalam surat wasiat, terdapat informasi mengenai pesan terakhir dari pewaris (orang yang meninggal) yang ditinggalkannya.
Selain itu, surat wasiat juga berisi rincian kekayaan atau aset yang diberikan pewaris kepada ahli waris atau pihak-pihak yang ditunjuk. Lewat surat wasiat, seseorang bisa mematikan pembagian harta dapat diakui dan memiliki landasan hukum kuat.
Lantas, bagaimana cara membuat surat wasiat yang baik ? Simak langkah-langkah di bawah ini.
Jenis-jenis surat wasiat
Sebelum mengetahui cara membuat surat wasiat, kenali terlebih dahulu jenis-jenis suratnya. Surat wasiat terbagi menjadi beberapa jenis yang sudah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Berikut beberapa jenis surat wasiatnya.
1. Akta umum atau openbaar testament
Akta umum adalah surat wasiat yang dibuat oleh notaris dengan sedikitnya dua orang saksi dalam proses pembuatannya.
Pewaris harus mendatangi notaris dan menyatakan kehendak atau pesannya secara lisan di depan notaris dan saksi. Pesan tersebut akan dicatat oleh notaris dan disaksikan oleh para saksi untuk membuktikan kebenarannya.
Setelah itu, surat atau akta tersebut ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan saksi yang bersangkutan.
2. Surat wasiat yang ditulis sendiri (olografis)
Sesuai namanya, surat wasiat satu ini seluruhnya ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris sebagai pembuat wasiat. Agar wasiat tersebut bisa tersampaikan, pewaris membawa surat wasiat ke hadapan notaris untuk disimpan.
Penyerahan surat wasiat tersebut disaksikan secara langsung oleh dua orang saksi. Notaris akan membuat akta penitipan wasiat.
3. Surat wasiat rahasia (geheim)
Berbeda dengan jenis surat wasiat lainnya, surat wasiat rahasia dibuat dengan dihadiri oleh empat orang saksi. Dokumennya tidak harus ditulis tangan oleh pewaris, tetapi harus ditandatangani sendiri oleh pembuat waris.
Pernyataan yang bersifat rahasia tersebut akan diserahkan kepada notaris untuk disimpan. Notaris kemudian akan membuat akta penjelasan bagian luar wasiat atau sampul wasiah yang tersegel.
Syarat membuat surat wasiat
Untuk bisa membuat surat wasiat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat waris. Adapun syarat membuat surat wasiat, yaitu sebagai berikut:
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.
- Pewaris yang ingin membuat surat wasiat harus dalam kondisi sehat pikirannya.
- Objek waris dinyatakan dengan tegas.
- Mencantumkan pesan yang kelas pada pelaksana wasiat.
- Nama-nama yang tercantum dalam surat wasiat adalah orang yang dikenal pembuat wasiat atau bukan orang asing.
- Wasiat harus dibuat berdasarkan landasan hukum.
Cara membuat surat wasiat
Untuk membuat surat wasiat, tidak boleh dibuat sembarangan agar dokumen tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut cara membuat surat wasiat yang bisa diikuti.
1. Mengidentifikasi aset yang ingin diwariskan
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengidentifikasi aset yang diwariskan. Rinci semua aset dan kekayaan yang dimiliki dan ingin diwariskan kepada ahli waris.
Perhatikan juga ketentuan aset apa saja yang bisa diwariskan kepada ahli waris sesuai peraturan yang ada.
2. Menentukan notaris terpercaya
Dalam proses pembuatannya, penting untuk menentukan notaris yang memiliki reputasi yang baik. Dengan mempunyai notaris, urusan manajemen kekayaan dan penyerahan surat wasiat bisa dilakukan dengan mudah.
Adanya notaris juga bisa dipercaya sebagai perantara untuk menyampaikan wasiat kepada ahli waris.
3. Memilih ahli waris yang sah
Ahli waris merupakan aspek yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat wasiat mengingat kehadirannya menjadi komponen penting. Jika tidak mempunyai ahli waris, surat wasiat bisa dinyatakan tidak sah.
Pastikan ahli waris masih hidup sampai surat wasiat disampaikan oleh notaris. Ketentuan ahli waris juga telah diatur dalam hukum pemberian Warisan yang ada.
4. Membuat surat wasiat sesuai kebutuhan
Setelah komponen sebelumnya sudah terpenuhi, Anda bisa membuat surat wasiat yang berisi pesan dan pembagian kekayaan kepada ahli waris.
Anda dapat membuat wasiat sesuai dengan jenisnya. Ada baiknya, prosesnya didampingi oleh orang yang berhak dan berkepentingan.
Dengan begitu, wasiat yang dibuat tidak menimbulkan konflik bagi pelaksana wasiat.
5. Menandatangani dan menyerahkannya kepada notaris
Surat wasiat yang telah selesai dibuat bisa Anda tanda tangani sebagai pembuat wasiat. Pemberian tanda tangan juga menjadi bukti legalitas dokumen tersebut.
Jika sudah, Anda bisa menyerahkan surat wasiat yang telah ditandatangani kepada notaris yang telah dipercaya sebelumnya. Anda juga dapat menyampaikan persyaratan pemberian wasiat pada pelaksanaan sebelum disegel.
6. Melakukan pembayaran atas jasa
Mengingat proses pembuatan surat wasiat didampingi dan dibantu oleh notaris, Anda perlu membayar jasanya. Tarif pembuatan surat wasiat biasanya disampaikan oleh notaris di awal.
Rata-rata biaya pembuatan surat wasiat di notaris adalah 1 sampai 2,5 persen dari nilai objek wasiat.
Demikian syarat dan cara membuat surat wasiat yang bisa Anda jadikan panduan dalam penyusunan wasiat bagi ahli waris. Semoga membantu!