NEWS

Berapa Gaji UMR Korea 2024? Ini Kisaran dan Jumlahnya dalam Rupiah

Naik di tahun 2024

Berapa Gaji UMR Korea 2024? Ini Kisaran dan Jumlahnya dalam Rupiahilustrasi Seoul (unsplash.com/Sava Bobov)
15 November 2024

Gaji UMR Korea 2024 menjadi topik yang banyak dicari pekerja Indonesia yang ingin bekerja di sana. Pasalnya, Korea termasuk salah satu negara tujuan yang menawarkan gaji yang cukup tinggi bagi pekerjanya.

Tidak heran, Korea Selatan menjadi salah satu tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang mencari kerja di luar negeri.

Kira-kira, berapa kisaran upah minimum regional (UMR) pekerja di Korea terbaru? Berikut informasi mengenai besaran upah atau gaji yang dapat diterima TKI atau PMI di sana.

Gaji UMR Korea 2024

Di tahun 2024, gaji pekerja Korea Selatan mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen. Pemberlakukan kebijakan tersebut juga sudah berlaku per 1 Januari 2024.

Upah minimum per jam dinaikkan menjadi 9.860 won atau sebesar Rp112,6 (kurs Rp11,4205 per won) dari 9620 won.

Untuk gaji per bulan, setiap bekerja bisa mendapatkan gaji sekitar 2,060,740 atau sekitar Rp23,5 juta berdasarkan total 209 jam sesuai dengan peraturan yang ada.

Kenaikan gaji UMR Korea 2024 diambil oleh pemerintah Korea Selatan untuk menghadapi inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sana.

Gaji TKI di Korea

Bagi tenaga kerja asal Indonesia, upah yang diberlakukan sama sebesar 9.860 won karena aturan tersebut berlaku secara merata, baik untuk pekerja lokal dan asing. 

Gaji TKI biasanya terdapat disesuaikan dengan pembagiannya, yaitu gaji per jam, per bulan, atau upah lembur. Selain gaji pokok, pekerja juga bisa mendapat tunjangan lainnya, seperti bonus, asuransi, dan lainnya.

Perlu diingat, upah minimum setiap pekerja bisa berbeda-beda sesuai dengan pengalaman, pendidikan, hingga lokasi kerja.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.