NEWS

KIA adalah Kartu Identitas Anak, Ini Cara Membuatnya!

Kartu identitas anak resmi

KIA adalah Kartu Identitas Anak, Ini Cara Membuatnya!ilustrasi membuat KIA (unsplash/sollange brenis)
19 July 2024

Kartu identitas dipakai untuk sebagai bukti identitas kewarganegaraan seseorang. Umumnya, setiap warga negara Indonesia memiliki Kartu Tanda Kependudukan atau KTP. Dengan memiliki KTP, seseorang bisa mengakses berbagai layanan publik.  

Selain KTP, terdapat kartu identitas yang diperuntukan untuk anak-anak. Kartu tersebut dikenal sebagai KIA atau Kartu Identitas Anak. 

KIA adalah bukti identitas yang diterbitkan pemerintah bagi anak-anak. Lantas, apa itu KIA dan cara membuatnya? Berikut ulasan mengenai KIA yang wajib Anda ketahui sebagai orang tua atau wali.

Apa itu KIA?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KIA merupakan kartu identitas khusu anak-anak yang diterbitkan oleh pemerintah.

Program tersebut diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di tahun 2016.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kartu Identitas Anak. 

Sesuai peraturan tersebut, KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. Kartu tersebut menjadi identitas resmi sebagai bukti diri anak tersebut berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Dari bentuknya, KIA tidak jauh berbeda dengan KTP. Perbedaan yang paling mudah dikenali dari warnanya. KIA memiliki warna merah mudah, sedangkan KTP biru muda.

Kartu tersebut hanya boleh diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota. Tujuan penerbitannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Perlu diketahui, KIA memiliki dua jenis kartu, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan usia 5 sampai di bawah 17 tahun.

Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA usia anak hingga remaja menampilkan foto.

Manfaat KIA

Selain sebagai tanda kependudukan, KIA juga memiliki sejumlah manfaat yang bisa dinikmati oleh anak-anak. Adapun manfaat KIA yang dimaksud, yaitu sebagai berikut:

  • Bukti identitas diri.
  • Banyak dijadikan sebagai syarat untuk mengakses sarana umum.
  • Menjamin pemenuhan hak anak.
  • Memudahkan dapat pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, imigrasi, dan transportasi.
  • Menghindari perdagangan anak.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.