NEWS

UMK Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Jawa Barat!

Lihat estimasi kenaikannya

UMK Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Jawa Barat!Ilustrasi upah (Unsplash/@mufidpwt)
16 December 2024

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025. 

Kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, UMP seluruh Indonesia akan naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2025. Kebijakan tersebut bersifat menyeluruh atau berlaku sama untuk semua provinsi serta kabupaten atau kota, termasuk Kota Bekasi.

Ingin tahu estimasi UMP Bekasi 2025 jika kebijakan kenaikan upah resmi berlaku? Simak besarannya di bawah ini.

Kenaikan UMP Jawa Barat di tahun 2025

Pada Rabu (11/12), sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025. Pemberlakukan kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Dilansir jabarprov.go.id, UMP Jawa Barat 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Di sisi lain, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) akan naik sebesar 7 persen.

UMP Jawa Barat 2025 naik dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,18 atau naik sebesar Rp133.737,18 dari UMP tahun 2024. 

Pengumuman kenaikan upah tersebut disampaikan langsung oleh Teppy Wawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung.

Kebijakan tersebut dijelaskan sudah disepakati oleh berbagai pihak yang berkepentingan, yaitu pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha. 

Lebih lanjut, kebijakan upah minimum 2025 telah dipertimbangkan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kisaran kenaikan UMK Bekasi

Sejalan dengan kebijakan kenaikan UMP Jawa Barat, UMK Bekasi juga ikut mengalami kenaikan.

Dengan adanya kenaikan 6,5 persen, UMK Bekasi 2025 naik menjadi Rp5.690.752 dari UMP 2024 sebesar Rp5.343.430. Artinya, upah minimum Kota Bekasi naik sekitar Rp347.322.

Perlu diingat, kenaikan upah tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, tetapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.