Sudah sewajarnya, setiap pekerja yang sudah melakukan kewajibannya akan diberikan gaji oleh pihak pemberi kerja. Biasanya, pemberian gaji umumnya akan mengacu pada Upah Minimum sebagai standar kerja bagi tenaga kerja.
Namun, ada beberapa negara yang ternyata memiliki jumlah upah minimum terendah di dunia.
Dilansir situs velocityglobal.com, terdapat negara-negara tersebut menerapkan upah minimum per bulan yang lebih rendah dibandingkan negara lain, termasuk Indonesia.
Kira-kira, negara mana saja yang masuk ke dalam daftarnya? Simak selengkapnya di bawah ini.
1. India
Negara yang berada di Asia Selatan ini nyatanya memiliki upah minimum terendah dibandingkan negara lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Upah India Tahun 2019, pemerintah menetapkan jumlah upah minimum nasional sebesar 2,12 dolar AS per hari atau 45 dolar AS per bulan.
Jika diubah dengan kurs Rp16,315, gaji tersebut setara dengan Rp34.591 per hari dan Rp733.494 per bulannya di Indonesia.
Untuk gaji bulanannya, India termasuk rendah dengan nominal upah minimum yang diberikan pihak pemberi kerja kepada tenaga kerjanya.
Meskipun begitu, upah yang diterima tenaga kerja yang berada di India bisa berbeda. Hal tersebut disesuaikan dengan keahlian, industri, dan tempat kerja para pekerja.
2. Nigeria
Nigeria juga termasuk negara dengan upah minimum terendah di dunia. Diketahui negara yang berada di Afrika Barat ini memberlakukan upah minimal sebesar 76 dolar AS atau setara dengan Rp1.239.049.
Tercatat, ketentuan jumlah upah tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2023.
Dilansir worldbank.org, hampir setengah penduduk Nigeria diperkirakan hidup di bawah garis kemiskinan. Meskipun banyak penduduk bekerja, mereka berada di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Selain dipengaruhi upah minimal, sebagian besar pekerja upahan tidak menerima tunjangan kerja tambahan.
Hal tersebut juga didorong oleh pendidikan masyarakatnya yang hanya lulusan sekolah menengah sehingga juga mempengaruhi jumlah pendapatannya.
3. Uzbekistan
Negara di Asia Tengah dan beribu kota di Tashkent ini juga diketahui memiliki upah minimal yang relatif rendah bagi tenaga kerjanya.
Uzbekistan termasuk negara berkembang dengan perekonomian berpendapat menengah ke bawah di antara negara Asia Tengah lainnya. Hampir sebagian besar penduduknya bekerja di bidang pertanian dan perkebunan.
Mulai tahun 2024, Uzbekistan menetapkan nominal upah minimum terendah sebesar 80 dolar AS atau setara dengan Rp1.305.509 per bulan.
4. Pakistan
Selain India, Pakistan juga masuk ke dalam negara dengan upah minimum terendah di dunia, terutama pada kawasan Asia Selatan.
Tercatat, upah minimal yang bisa diterima tenaga kerjanya sebanyak 114 dolar AS atau sekitar Rp1.857.421 setiap bulannya.
Meskipun begitu, Pakistan terkenal sebagai negara penghasil rempah terbanyak di dunia. Terlebih untuk produksi merica dan jintan hitam.
Tidak heran, sektor pertanian dan perkebunannya jadi andalan ekonomi Pakistan.
5. Ukraina
Upah minimum terendah di dunia berikutnya adalah Ukraina yang menjadi satu-satunya negara di Eropa yang masuk ke dalam daftarnya.
Menjadi bagian dari negara yang berada di Eropa Timur, Ukraina dilaporkan menetapkan upah minimal pekerjanya sebesar 177 dolar AS atau berkisar Rp2.889.455 setiap bulannya.
6. Armenia
Menjadi bagian dari negara bagian Asia Barat daya, Armenia diketahui memberikan bayaran gaji atau upah yang rendah bagi pekerjanya.
Setidaknya, tenaga kerja di sana akan menerima gaji minimal 187 dolar AS atau setara dengan Rp3.046.822 dalam sebulan.
Termasuk ke dalam negara berkembang, sektor pertanian jadi sektor penting yang bisa menampung banyak tenaga kerja. Selain itu, ada sektor jasa, pertambangn, manufaktur, dan konstruksi.
7. Kazakhstan
Kazakhstan ternyata juga masuk ke dalam jajaran negara yang berada di Asia Tengah dengan upah minimum terendah di dunia.
Pemerintah menetapkan bayaran minimum bagi tenaga kerjanya sebanyak 188 dolar AS atau sekitar Rp3.067.272 setiap bulannya.
8. Vietnam
Berbeda dengan negara lainnya, Vietnam menetapkan upah minimum dalam dua jenis, yaitu upah minimum bulanan dan upah minimum regional.
Untuk upah minimum bulanan bagi pegawai publik, setiap tenaga kerja bisa mendapatkan gaji senilai 73 dolar AS atau setara dengan Rp1.256.180.
Di sisi lain, upah minimum regional biasanya diberlakukan untuk pegawai swasta. Besarannya juga cukup bervariasi sesuai dengan wilayah kerjanya, mulai dari 140 dolar AS atau Rp2.284.329 hingga 202 dolar AS atau Rp3.295.961 setiap bulannya.
9. Filipina
Masih di kawasan Asia Tenggara, Filipina juga diketahui memiliki upah yang rendah. Meskipun begitu, ketentuan upah minimumnya cukup bervariasi sesuai dengan wilayah kerja para pekerjanya.
Untuk upah terkecilnya, Filipina bisa memberikan upah sekitar 6,10 dolar AS atau Rp99.546 per harinya hingga 10,91 dolar AS atau sekitar Rp178.130 per harinya.
Tenaga kerja yang bekerja di daerah ibu kotanya, Manila bisa mendapatkan gaji sekitar 128 dolar AS atau Rp2.087.908 hingga 229 dolar AS atau Rp3.735.398.
10. Indonesia
Nyatanya, Indonesia termasuk negara yang memiliki upah minimum terendah dari negara yang ada di dunia. Diketahui, pekerja bisa mendapatkan upah sekitar Rp2.036.947 per bulan.
Angka tersebut diambil dari upah minimum regional (UMR) yang ada di Jawa Tengah pada tahun 2024.
Upah tersebut disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berlaku bagi tenaga kerja dalam masa kerja di bawah satu ini.
Untuk upah minimum tertinggi, berada di kota Jakarta sebesar Rp5.067.381 setiap bulannya.
Itulah beberapa negara yang memiliki upah minimum terendah di dunia dari yang lainnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda!