NEWS

Apa yang Bisa Dilakukan jika Kena PHK? Ini Jawabannya

Ada berbagai kegiatan yang bisa dicoba

Apa yang Bisa Dilakukan jika Kena PHK? Ini Jawabannyailustrasi PHK (unsplash.com/Christian Erfurt)
07 November 2024

Akhir-akhir ini, marak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan perusahaan. Menjadi salah satu pekerja yang terdampak PHK tentu memberikan pengaruh yang besar bagi seseorang.

Namun, hal tersebut tidak berarti Anda akan terus terpuruk dan sedih. Meskipun berat untuk dihadapi, ada banyak berbagai kegiatan yang bisa dilakukan untuk kembali produktif dan mendapatkan pekerjaan.

Lantas, apa saja hal yang bisa dilakukan jika kena PHK oleh perusahaan? Berikut beberapa kegiatan yang dicoba untuk kembali bangkit.

1. Hadapi dengan kepala dingin

Sebelum memutuskan hubungan kerja, perusahaan akan memberikan pengumuman karyawan yang masuk ke dalam daftarnya. Dalam jangka waktu tersebut, karyawan yang di-PHK bisa mempersiapkan diri.

Menemukan nama Anda di dalam daftar tersebut tentu banyak perasaan yang bercampur aduk. Ada perasaan kaget, marah, dan kecewa yang bisa dirasakan dalam situasi tersebut.

Meskipun begitu, Anda harus tetap tegar dan menghadapinya dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi yang dirasakan membuat Anda panik dan bertindak sembrono.

Bukannya mendapatkan solusi, hal tersebut malah akan merugikan Anda. Satu-satunya cara untuk menghadapinya dengan menenangkan diri terlebih dahulu.

Dengan begitu, Anda bisa berpikir jernih dan realistis mengenai langkah selanjutnya yang bisa dilakukan.

2. Cari tahu tentang pesangon

Mencari tahu tentang pesangon jadi langkah awal yang bisa dilakukan jika kena PHK. Dalam aturan Undang-Undang Cipta Kerja, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan berhak atas pesangon.

Besaran pesangon yang diterima setiap karyawan bisa berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja setiap karyawan di perusahaan tersebut.

Selain pesangon, tidak jarang perusahaan memberikan uang atau lainnya sebagai penghargaan masa kerja. 

Maka dari itu, penting untuk mencari pesangon dan jumlahnya kepada perusahaan sebagai pemberi kerja.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.