NEWS

Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Terbaru Mulai 20 Agustus 2023

Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo mengalami penyesuaian.

Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Terbaru Mulai 20 Agustus 2023ilustrasi jalan tol (unsplash.com/redjohn45)
23 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo resmi mengalami peningkatan sekitar Rp500 sejak Minggu, 20 Agustus 2023. 

Mengutip laman Instagram @jasamargametropolitan, peningkatan tarif di sepanjang Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023. 

Adapun tarif baru untuk Tol Sedyatmo diatur berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis unggahan tersebut, dikutip Rabu (23/8).

Selain itu, penyesuaian tarif tol Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru ini diatur secara hukum dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

 Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru

Dok. Instagram @jasamargametropolitan

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.