Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Berlaku Januari, Ini Perhitungannya
Diskon tarif listrik 50% berlaku hingga Februari 2025.
Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Januari 2025 Diskon Tarif Listrik 50 persen resmi diterapkan untuk pelanggan prabayar dan pascabayar hingga Februari 2025. Melansir laman Instagram @pln_id, PT PLN (Persero) mendukung langkah Pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat berupa diskon persen tarif listrik.
Namun, program diskon ini memiliki batas maksimum pembelian token listrik. Perlu diingat juga, diskon 50 persen tersebut bukan berupdalam bentuk potongan harga tetapi dalam bentuk penggandaan kuota kWh setiap pembelian token listrik.
Maksimal pembelian token 324 kWh atau setara 720 jam, artinya apabila tarif listrik untuk golongan ini ditetapkan sebesar Rp415 Kwh, maka diskon maksimal yang didapat yakni Rp67.230 per bulan. Nilai tersebut didapat dari hitungan Rp 415 KwH dikalikan 324 KwH sama dengan Rp134.460.
Diskon tarif ini menyasar 81,4 juta pelanggan rumah tangga (RT) dari total 84 juta pelanggan PLN. Di antaranya terdapat 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, serta 4,6 juta pelanggan 2.200 VA. Selain itu, PLN membatasi pembelian token listrik hingga setara dengan 720 jam penggunaan.
Bagaimana cara mendapat diskon tarif listrik 50 persen?
Untuk pelanggan pascabayar, pembayaran yang dilakukan pada awal Januari 2025 masih akan dikenakan tarif normal, karena tagihan tersebut merupakan pemakaian listrik selama Desember 2024. Diskon otomatis akan diterapkan untuk pemakaian listrik bulan Januari dan Februari.
-
Tagihan pemakaian Januari akan terlihat pada rekening Februari 2025.
-
Tagihan pemakaian Februari akan tercantum pada rekening Maret 2025.
Untuk pelanggan prabayar, akan langsung menerima diskon pada saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025. Diskon ini berlaku secara otomatis, sehingga pelanggan tidak perlu melakukan proses tambahan.
Perhitungan diskon tarif listrik 50%
- Daya 450 VA
Diskon tarif listrik ini ditujukan untuk 81,4 juta pelanggan rumah tangga (RT) dari total 84 juta pelanggan PLN. Kelompok ini mencakup 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA. PLN juga menetapkan batas maksimal pembelian token listrik setara dengan 720 jam penggunaan.
- Daya 900 VA
Untuk pelanggan dengan daya 900 VA, batas maksimal pembelian token listrik adalah 648 kWh atau setara dengan 720 jam per bulan. Dengan tarif listrik yang ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh, diskon maksimal yang bisa diperoleh pelanggan mencapai Rp438.048 per bulan. Perhitungan ini berasal dari tarif Rp1.352 per kWh dikalikan dengan 648 kWh, menghasilkan nilai total Rp876.096.
- Daya 1.300 VA
Bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA, batas maksimal pembelian token mencapai 936 kWh atau setara dengan 720 jam per bulan. Dengan tarif listrik sebesar Rp1.444,70 per kWh, diskon maksimal yang dapat diterima adalah Rp676.000 per bulan. Nilai tersebut dihitung dari tarif Rp1.444,70 per kWh dikalikan 936 kWh, menghasilkan total Rp1,35 juta.
- Daya 2.200 VA
Pelanggan dengan daya 2.200 VA memiliki batas pembelian token maksimal sebesar 1.584 kWh atau setara dengan 720 jam per bulan. Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, diskon maksimal yang diperoleh mencapai Rp1,14 juta per bulan. Perhitungan ini berdasarkan tarif Rp1.444,70 per kWh dikalikan 1.584 kWh, menghasilkan total Rp2,28 juta.