Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menyaksikan penandatanganan tiga nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) business-to-business (B2B) antara empat perusahaan Indonesia dengan empat importir Australia senilai US$3,6 juta.
Penandatanganan MoU tersebut adalah bagian dari acara business luncheon dengan Pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW) di Sydney, Australia pada Senin, 3 Juli 2023 waktu setempat.
"Kali ini, tiga nota kesepahaman akan ditandatangani senilai US$3,6 juta. Diharapkan penandatanganan tersebut dapat meningkatkan hubungan ekonomi Indonesia dan Australia serta berkontribusi pada kinerja ekspor nonmigas," ujar Djatmiko dalam keterangan pers, melansir ANTARA pada Selasa (4/7).
Djatmiko mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan yang belum sepenuhnya dioptimalkan antara Indonesia dan Australia.
Pengembangan kerja sama strategis kedua negara
Australia dianggap sebagai mitra strategis bagi Indonesia dan ASEAN, dengan kedua negara ini memiliki kedekatan geografis. Meskipun demikian, masih terdapat peluang kerja sama yang perlu diperkuat antara kedua negara tersebut.
"Diharapkan nota-nota kesepahaman ini dapat menjadi titik awal munculnya kolaborasi yang kuat, untuk menciptakan peluang bisnis dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dan Australia," ujarnya.
Hubungan ekonomi antara Indonesia dan Australia selama ini terjalin baik. Pada tahun 2022, perdagangan bilateral antara kedua negara mencapai nilai sebesar US$13,3 miliar, mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Adanya MoU tersebut menjadi momentum penting bagi pelaku usaha dan masyarakat. Selain itu, dapat sepenuhnya memanfaatkan perjanjian perdagangan yang telah ada, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (FTA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
"Perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Australia akan lebih berkembang jika kita bisa memanfaatkan perjanjian-perjanjian ini dengan maksimal. Untuk itu, saya mendorong komunitas bisnis Australia untuk berkolaborasi dengan Indonesia," katanya.
Atase Perdagangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Canberra, Agung Haris Setiawan, menyatakan bahwa beberapa nota kesepahaman yang ditandatangani merupakan inisiatif dari Atase Perdagangan Canberra dan Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC) Sydney.
Tindakan ini juga merupakan langkah konkret dalam implementasi perundingan IA-CEPA yang berlaku sejak 5 Juli 2020.
"Kami perwakilan perdagangan, khususnya di Australia akan selalu berupaya melakukan langkah-langkah yang dapat mendorong ekspor produk Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman hari ini merupakan bentuk konkret upaya peningkatan hubungan dagang Indonesia-Australia," ujar Haris.