NEWS

Indonesia Krisis Penghulu, Berapa Gaji dan Tunjangan Penghulu?

Gaji dan tunjangan penghulu bervariasi.

Indonesia Krisis Penghulu, Berapa Gaji dan Tunjangan Penghulu?Ilustrasi pernikahan/Dok. bali.kemenag.go.id/
07 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Gaji dan tunjangan penghulu membuat penasaran seiring pernyataan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebut Indonesia masih sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu. 

Kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang. Sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.

"Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu," ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengutip kemenag.go.id, Kamis (7/9).

"Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang,” ujarnya.

Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Beberapa penghulu bahkan ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan. Faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu banyak yang wafat terutama pada saat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemenag, Indonesia hanya memiliki sekitar 9.054 penghulu pada 2023. Sementara, kebutuhan penghulu di Tanah Air mencapai 16.263 orang. Hal ini menyita perhatian karena ada sekitar 1,7 juta per tahun. 

Kemenag pun mengajukan tambahan jatah jabatan fungsional ke Kemenpan RB untuk mengatasi krisis penghulu, agar tak ada keterlambatan proses pernikahan. Dalam laman Kemenag dijelaskan, bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penghulu dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, serta promosi. 

Adapun penghitungan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional penghulu ditimbang berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh beberapa faktor. Ada faktor jumlah pernikahan, jumlah penduduk yang beragama Islam, luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, serta kepulauan.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan penghulu di Indonesia?

Gaji dan tunjangan penghulu di Indonesia

Gaji dan tunjangan penghulu diatur dalam aturan khusus. Untuk jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 51 tahun 2014. Beleid tersebut menyebutkan soal jenjang jabatan fungsional penghulu yang hanya terdiri atas jenjang ahli dan tidak ada jenjang terampil. 

Adapun jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri dari Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.

Penghulu akan mendapat sejumlah tunjangan fungsional yang diatur dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu. 

Penghulu yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Perpres tersebut, besaran tunjangan fungsional penghulu antara lain sebagai berikut. 

  • Penghulu Madya memperoleh tunjangan sebesar Rp500.000.
  • Penghulu Muda memperoleh tunjangan sebesar Rp350.000.
  • Penghulu Pertama memperoleh tunjangan sebesar Rp260.000. 

Penghulu di Indonesia juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Permenag No 51 tahun 2014. Berdasarkan beleid tersebut, berikut tunjangan kinerja penghulu yang didapatkan. 

  • Penghulu Madya: Rp3.855.000
  • Penghulu Muda: Rp2.915.000
  • Penghulu Pertama: Rp2.535.000

Menyoal gaji pokok yang diterima oleh penghulu, besarannya bervariasi karena ditentukan berdasarkan daerah atau provinsi masing-masing penghulung itu bertugas. Sebagai informasi, penghulu tak hanya bertugas menikahkan tetapi juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan.

Selain itu, penghulu juga ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan.

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan penghulu di Indonesia,

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.