Jakarta, FORTUNE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Penahanan Karen dilakukan pasca ia menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9) malam. Karen telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol dan akan ditahan selama 20 hari.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Selasa (19/9) mengatakan, "Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK.”
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Merugikan negara Rp2,1 triliun
Lebih lanjut, Firli menyampaikan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut ditaksir hingga triliunan rupiah.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ujarnya.
Dalam penyidikan perkara, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan, Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, dan Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung.
Selain itu, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio dan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji ikut diperiksa.
KPK juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak termasuk Karen. Pihak lainnya yang dicekal, yakni Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen, Dimas Mohamad Aulia.
Duduk perkara korupsi
Kasus yang kian bergulir ini berawal saat PT Pertamina memulai rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Langkah itu diyakini dapat mengatasi defisit gas di Tanah Air.
Tersangka Karen yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.
KPK mengatakan, Karen telah mengambil keputusan sepihak tanpa mengkaji secara menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, sehingga berdampak pada kerugian negara. Tak hanya itu, menurut Firli pengambilan keputusan yang dilakukan Karen bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu.
"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," ujar Firli.