NEWS

Menteri LHK: Realisasi Perhutanan Sosial Capai 8.018 Juta Hektare

Festival LIKE 2 fokus pada pentingnya keberlanjutan.

Menteri LHK: Realisasi Perhutanan Sosial Capai 8.018 Juta HektareMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya/dok. klhk
09 August 2024

JAKARTA, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait Perhutanan Sosial seluas 1,07 juta hektare dan Tanah Obyektif Reforma Agraria (TORA) seluas 43 ribu hektare. Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan SK lahan sawit rakyat serta sertifikat dana lingkungan untuk masyarakat. Penyerahan ini berlangsung pada puncak Festival LIKE-2 di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat, 9 Agustus.

Ada 15 SK TORA yang diberikan Jokowi ke kelompok masyarakat. Jokowi juga menekankan sektor energi hingga pertambangan menjadi yang paling membawa dampak kerusakan lingkungan. Dia menegaskan agar sektor kehutanan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas.

"Dan sektor yang paling banyak menekan adalah sektor energi, pertambangan, yang gede-gede ada di situ. Dan dimulai dari sektor kehutanan dan energi itu memberikan, kalau keliru mengelola, maka akan memberikan kerugian kepada kita," kata Jokowi.

"Jadi saya sering sampaikan semua pertambangan harus punya nursery, pemulihan
lingkungan, rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari kementerian kehutanan, selalu saya
sampaikan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian RI (Menko Perekonomian) Airlangga
Hartarto menyampaikan apresiasi terhadap KLHK atas penyerahan 173 SK TORA. Menurutnya,
reforma agraria merupakan pilar utama pemerataan ekonomi.

"Apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menerbitkan SK
TORA," ucap Airlangga.

LIKE sendiri merupakan singkatan dari Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi EBT, dan festival ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 8-11 Agustus 2024.

Sebelum penyerahan SK, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk hutan adat seluas 15.879 hektare, serta SK lahan 37 ribu hektare untuk peremajaan sawit rakyat.

"Dengan penyerahan SK Hutan Sosial sekarang, maka realisasi perhutanan sosial hingga saat ini telah mencapai 8,018 juta hektare bagi 1,4 juta Kepala Keluarga (KK)," ujar Menteri Siti Nurbaya. 

Ia menjelaskan bahwa dalam perhutanan sosial telah ditetapkan luas indikatif hutan sebesar 1,11 juta hektare, dengan 265 ribu hektare yang sudah ditetapkan melalui SK. Total luas 1,37 juta hektare hutan adat diberikan kepada 138 kelompok masyarakat adat. Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan 12,7 juta hektare lahan untuk akses pengelolaan hutan oleh masyarakat secara keseluruhan, dan pemerintah akan terus melanjutkan proses ini. 

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan sertifikat dana lingkungan bagi masyarakat untuk kinerja dan aksi lingkungan nyata di tingkat akar rumput. Siti Nurbaya menyatakan bahwa penyerahan ini menandai dimulainya layanan dana lingkungan bagi masyarakat yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dana ini tidak bersumber dari APBN, melainkan dari filantropi dan kerja sama bidang iklim dengan beberapa pihak, termasuk Pemerintah Norwegia dan Jerman, serta kerja sama multilateral seperti Green Climate Fund.

"Dana-dana seperti ini untuk aksi iklim, untuk FOLU Net Sink, untuk aksi lingkungan, ekonomi sirkular dan lain-lain yang terus berkembang dan akan dilanjutkan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Ia menyampaikan bahwa fasilitasi akses pendanaan ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung upaya masyarakat dalam bidang lingkungan hidup, termasuk untuk penerima Kalpataru, Sekolah Adiwiyata, perguruan tinggi, kelompok bank sampah, dan lainnya. Layanan dana ini direncanakan memiliki skala pendanaan mulai dari US$2.000 hingga US$50.000 AS.

Pentingnya keberlanjutan daan pengelolaan sampah

Menteri Siti  juga mengatakan pentingnya keberlanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pentingnya keberlanjutan. Ia menjekaskan, KLHK telah melakukan sejumlah kegiatan serta kebijakan dalam upaya perbaikan operasional lapangan atau corrective action

Mengusung tema “10 Tahun Kerja untuk Sustainabilitas” Festival LIKE 2 yang berlangsung mulai tanggal 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2024. Menurutnya, Festival LIKE 2 ini juga berorientasi road to COP 29 UNFCCC di Azerbaijan yang berlangsung pada bulan November. “Kontinuitas dan konsistensi seperti ini sangat penting dalam upaya kita meyakini publik, meyakini masyarakat Indonesia, juga meyakini dunia internasional dalam kaitan isu global pada aspek lingkungan dan iklim,” katanya.

Sejumlah poin penting menjadi sorotan, salah satunya terkait gaya hidup minim sampah yang dibahas dalam talkshow pada Festival Like 2. Vinda Damayanti, Direktur Pengurangan Sampah, Ditjen PSLB, KLHK mengatakan pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas Pemerintah, karena dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis, yakni adanya climatic change, biodiversity loss, dan pollution. Pengelolaan sampah menjadi target Sustainable Development Goals (SDGs), maka ada beberapa target capaian yang dilakukan Pemerintah, dan pengelolaan sampah menjadi salah satu strategi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Menurut data SIPSN, timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 69,9 juta ton. Berdasarkan komposisi sampah yang ada di Indonesia, didominasi oleh sampah sisa makanan sebesar 41,60  persen dan sampah plastik sebesar 18,71 persen. Sedangkan dari sisi sumber sampah, sampah terbanyak berasal dari Rumah Tangga dengan prosentasi sekitar 44,37 persen. 

“Hal ini patut menjadi keprihatinan kita semua”, kata Ana. Masyarakat harus mengubah paradigma tentang pengelolaan sampah dari kumpul, angkut, buang ke TPA, menjadi pilah, guna ulang dan daur ulang, sedangkan sisanya hanya residu yang dapat dibuang ke TPA, disinilah ekonomi sirkular berjalan, sampah bukan lagi sampah yang dibuang, tapi punya nilai dan dapat dimanfaatkan,” katanya.

Pemerintah Indonesia berupaya mendorong penerapan prinsip ekonomi sirkular, dimana sampah seperti sampah plastik mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan kembali. Recycling Business Unit (RBU) merupakan model sosial bisnis daur ulang untuk mengolah kembali sampah botol plastik menjadi cacahan plastik yang merupakan bahan baku produk daur ulang. 

Saat ini, pasokan bahan baku berupa recycled PET masih menjadi tantangan implementasi ekonomi sirkular dan daur ulang di Indonesia. 

UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Ada peran berbagai pihak untuk mengetahui prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan mencakup empat kegiatan, antara lain pencegahan, pembatasan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.