NEWS

Pengertian KIP, Jenis-jenis dan Cara Mendapatkannya

KIP adalah Kartu Indonesia Pintar.

Pengertian KIP, Jenis-jenis dan Cara MendapatkannyaKartu Indonesia Pintar/Dok Kemendikbud
05 July 2023

Jakarta, FORTUNE - KIP adalah kartu penanda atau identitas yang diperlukan untuk memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP). Akan tetapi, tak semua anak bisa mendapatkan kartu ini. Terdapat beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat memiliki KIP. 

Apa itu KIP dan bagaimana ketentuan mendapatkannya?

Mengutip website Kemdikbud.go.id, KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan bentuk penanda atau identitas yang berfungsi bagi Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar. Seiring berjalannya waktu, saat ini KIP sudah ada yang berbentuk digital dan bisa didapatkan melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.

Besaran bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP)

KIP adalah sebuah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini memberikan bantuan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk meringankan beban biaya pendidikan mereka.

Dengan mendapatkan KIP, siswa-siswi ini akan secara tidak langsung mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP). PIP bertujuan untuk membantu mengurangi biaya pribadi pendidikan bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun, sehingga mereka dapat mengakses layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah. Melalui program ini, mereka akan menerima dukungan keuangan berupa Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.

Adapun, besaran bantuan penerima PIP Dikdasmen adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu/tahun, kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225 ribu.
  •  Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750 ribu/tahun, kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375 ribu.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket mendapatkan Rp1 juta/tahun, kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500 ribu.
  • SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan Rp1 juta/tahun, kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500 ribu.

Ragam jenis KIP dan cara mendapatkan KIP

KIP terbagi berdasarkan jenjang pendidikannya, yakni KIP Sekolah dan KIP Kuliah sebagai berikut:

  • KIP Sekolah diberikan kepada anak-anak yang menempuh pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, yaitu SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
  • KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan untuk anak yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi atau kuliah.

Berikut cara mendaftarkan peserta didik sebagai penerima PIP dan mendapatkan KIP:

1. Menyiapkan berkas yang diperlukan, di antaranya kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu keluarga sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS, rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Madrasah.

2. Melakukan proses pendaftaran dengan membawa kartu keluarga sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orangtua dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.

3. Setelah itu, lembaga pendidikan tersebut (sekolah atau madrasah) akan melakukan pencatatan data siswa calon penerima KIP untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota akan mengirim data pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Lalu, pihak sekolah atau madrasah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian setelahnya, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Demikian penjelasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan cara mendapatkannya. Dengan mendapatkan KIP, siswa-siswi ini akan secara tidak langsung mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.