NEWS

MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja. Apa Kata DPR?

Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinilai inkonstitusional.

MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja. Apa Kata DPR?Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
26 November 2021

Jakarta, FORTUNE - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja membuktikan bahwa tuntutan gerakan rakyat benar adanya. Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil  Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Apa Kata DPR?

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo memastikan putusan MK  atas UU 11/2020 Cipta Kerja akan mengubah materi beleid tersebut. Dia mengatakan, putusan MK tersebut menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat. 

Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.

"Di mana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law," ujar Firman saat konferensi pers, Jumat (26/11).

Oleh karena itu, DPR akan melakukan revisi UU 12/2011 tersebut untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja. Revisi UU itu akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang akan disusun Desember 2021 ini. 

DPR pun telah menyiapkan naskah akademis untuk memasukkan frasa omnibus law dalam UU 12/2011. Firman optimistis revisi UU tersebut akan selesai dalam waktu singkat.

"Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK," kata Firman.

Sementara untuk isi materi dari UU Cipta Kerja, kata Firman, tidak mengalami perubahan. Meski begitu, hal itu akan diserahkan kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, usai UU Cipta Kerja disahkan pada 2020, beleid tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, dan lainnya. Pembuatan UU yang tidak melibatkan masyarakat dan berlangsung cepat menjadi dasar penolakan UU tersebut.

Berikut ini  beberapa poin penting terkait putusan MK untuk merevisi UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki Maksimal 2 Tahun

UU Cipta kerja harus segera diperbaiki. Batas maksimal waktu perbaikan 2 tahun. “Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.

Ada konsekuensi jika UU Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut. UU yang direvisi bisa berlaku kembali. 

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020 harus dinyatakan berlaku kembali," tuturnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.