Syarat Penghapusan Utang UMKM, Tak Semua Bisa Diputihkan
Ada kriteria bagi UMKM untuk penghapusan utang.
Jakarta, FORTUNE - Syarat penghapusan utang UMKM perlu diperhatikan sejak Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus kredit macet bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan.
Kebijakan ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, kembali menjelaskan kriteria UMKM yang dapat menikmati penghapusan utang ini, untuk menghindari kesalahpahaman.
“Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/11).
Ini syarat penghapusan utang UMKM
Maman menjelaskan, ada beberapa ketentuan agar UMKM, petani, dan nelayan bisa mengakses program pemutihan utang, sebagai berikut:
- UMKM tak bisa bayar utang karena bisnis terhambat masalah, seperti bencana alam atau COVID-19.
- Sudah tidak memiliki kemampuan membayar kurang lebih 10 tahun.
- Menurut penilaian bank berhak untuk mendapat penghapusan utang.
Syarat lainnya, bagi para pelaku UMKM yang dinilai masih memiliki kekuatan untuk terus bertahan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” tutur Maman.
Ia juga mengatakan, UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan utang adalah para debitur dari bank-bank milik negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” ujar Maman.