NEWS

Viral PHK Massal, SiCepat Akui Salah Prosedur Pecat Karyawan

Kemnaker akan panggil manajemen SiCepat untuk mediasi.

Viral PHK Massal, SiCepat Akui Salah Prosedur Pecat KaryawanWiwin Dewi Herawati selaku Chief Marketing and Corporate Communication Officer bersama Rangga Andriana selaku Manager Corporate Communication, didampingi tim legal saat konferensi pers di jakarta, Rabu (16/3)/Fortune Indonesia
16 March 2022

Jakarta, FORTUNE - PT SiCepat Ekspres, merespons kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di wilayah Jabodetabek.

Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat berita yang beredar.

"Jadi pertama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," katanya, dalam konferensi pers di Gedung Marketing SiCepat Ekspres, Jakarta, Rabu (16/3). Ia menambahkan, "Atas pemberitaan tersebut kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adalah kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak."

Prosedur dilakukan untuk karyawan bermasalah dan penyesuaian kebutuhan SDM

Gedung Marketing SiCepat Ekspres di Jakarta/Desy Yuliastuti/Fortune Indonesia

Wiwin juga menjelaskan, prosedur tersebut sebenarnya dilakukan untuk karyawan SiCepat yang bermasalah.  "Seperti yang diberitakan oleh teman-teman maupun media sosial. Sebenarnya prosedur itu kita lakukan kepada karyawan yang memang bermasalah," ujar dia.

Selain itu, PHK ini dilakukan dengan alasan adanya proses pembaruan terkait standar evaluasi kompetensi berdasarkan Key Performance Index (KPI) dan penyesuaian kebutuhan SDM. "Jadi yang kami lakukan bagian dari evaluasi tiap tahunnya. Tidak hanya operasional saja, Tapi di seluruh direktorat SiCepat," katanya.

Dalam setahun, kata dia, SiCepat melakukan dua kali proses evaluasi. Pertama di tengah tahun pada kisaran Juni/Juli. Lalu pada Desember yang secara hasil dikeluarkan per Januari tahun berikutnya. Data SiCepat menyebut, per 2022 ada 59.268 karyawan. Dari total karyawan tersebut, sebanyak 0,61 persen karyawan terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.

"Tentu saja tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan performa kinerja seluruh pekerja SiCepat. Kompetisi di dunia ekspedisi saat ini makin ketat seiring perkembangan industri kreatif dan e-commerce, juga untuk menghadapi  dari pandemi ke endemi," ujarnya.

SiCepat sendiri sudah bertanggung jawab terhadap sejumlah karyawannya yang terdampak dengan memberikan kompensasi sesuai aturan berlaku. 

"Kemudian bagi yang terdampak saat ini SiCepat Ekspres sebetulnya sudah bertanggung jawab dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan," katanya.

Kemnaker akan panggil manajemen SiCepat

Kegiatan sortir paket di gerai SiCepat Ekspres. (Dok/SiCepat Ekspres.)
Kegiatan sortir paket di gerai SiCepat Ekspres. (Dok/SiCepat Ekspres.)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.