BPOM Tarik Es Krim Vanila Haagen-Dazs dari Peredaran, Ini Alasannya
Es krim ini disebut memiliki kandungan EtO melebihi batas.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menarik pemasaran produk es krim rasa vanila merek Hageen-Dazs dari pasaran. Penarikan ini dilakukan menyusul adanya laporan soal kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Uni Eropa (EU) di dalam produk tersebut.
Dikutip dari situs resminya, BPOM menuliskan penarikan itu sehubungan dengan informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF), tentang temuan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan EU.
Pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.
Lalu pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) juga memerintahkan importir untuk menarik produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis juga terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," tulis BPOM dalam situs resminya.
Sebagai upaya kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran serta penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM.
Produk es krim varian lain boleh beredar
BPOM menjelaskan, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar tetap dapat beredar di Indonesia.
"Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya," tulis keterangan BPOM.
EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
Oleh sebab itu, BPOM menginbau jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Badan POM menyatakan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini untuk menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.