NEWS

2302 Ton Baja Tak SNI Dimusnahkan, Mendag: Itu Merusak Harga

Nilainya Rp32,2 miliar.

2302 Ton Baja Tak SNI Dimusnahkan, Mendag: Itu Merusak HargaBarang bukti Baja Tulangan Beton yang tidak sesuai SNI bernilai Rp32 miliar milik PT Long Teng. (Eko
12 January 2023

Tangerang, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memantau proses pemusnahan 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) produksi dalam negeri milik PT Long Teng Iron and Steel di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1). Temuan ini merupakan pengawasan selama enam bulan terakhir pada 2022.

Aksi itu dilakukan lantaran produk tersebut tidak mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan pemerintah. Dia mengatakan, nilai baja tulangan beton yang dimusnahkan itu Rp32,2 miliar.

Meskipun baja tersebut bukan barang impor alias produksi dalam negeri, Zulkifli mengatakan produk itu juga dapat mematikan industri yang selama ini taat. Terutama BUMN Krakatau Steel yang memproduksi baja tulangan beton sesuai standar.  

"Itu merusak harga, jadi ini harus kita hentikan," ujar Zulkifli.

Penggunaan bahan baku tidak sesuai SNI juga bisa berujung ke ranah hukum khususnya jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran negara. Sebab, jika tidak menggunakan bahan baku yang nonstandar, konstruksi bangunan dapat mengalami dampak negatifnya.

“Kalau dia ukurannya kurang, kekuatan tidak memenuhi, apa yang terjadi? Jembatan roboh, gedung roboh. Apalagi menggunakan dana APBN lalu ada temuan-temuan. Semua orang bisa masuk penjara," kata dia.

Zulkifli mengatakan pemusnahan itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemain nakal yang tidak taat aturan, "khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak," ujarnya.

Ada 40 perusahaan lainnya

Bukan hanya PT Long Teng Iron and Steel saja yang kena sasaran, Zulkifli menyebut masih ada 40 perusahaan sejenis lain yang menyalahi ketentuan SNI dan sebagian besar terdapat di wilayah Tangerang dan Banten. 

Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kepolisian RI, dan Kejaksaan akan terus memantaunya.

"Pemiliknya sudah berjanji untuk diolah karena ini diancam denda," ujarnya.

Dia mengingatkan sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 mliar.

"Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Zulkifli.

Merugikan konsumen

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, menyampaikan tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual lebih murah akan merugikan konsumen.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen. “Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” katanya.
 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.