3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Ini Perbedaanya
Simak perbedaan 3 jenis Surat Pemberitahuan orang pribadi.
Jakarta, FORTUNE - SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Orang Pribadi memiliki beberapa macam formulir bergantung dari status wajib pajak apakah sebagai pekerja/karyawan atau sebagai pengusaha dan dengan jumlah penghasilan tertentu.
Penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian SPT dari Pajak Penghasilan ini dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah menetapkan tiga jenis surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan bagi orang pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS.
Ketiga formulir yang telah disebutkan diatas diklasifikasikan berdasarkan jumlah serta sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam satu tahun pajak. Mari simak artikel berikut untuk mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.
1. Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir SPT Tahunan 1770 ini diperuntukkan dalam formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status pekerjaan, yaitu sebagai pemilik dari suatu usaha tersebut atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Contohnya pengacara, dokter, notaris, katering, konsultan, hingga penulis.
Formulir SPT Tahunan 1770 ini juga dapat diperuntukkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan lebih dari satu perusahaan ataupun instansi dengan PPh Final, ataupun memiliki penghasilan, baik dari dalam negeri (royalti, penghasilan dari perbedaan mata uang, serta bunga) maupun luar negeri. Dapat juga diperuntukkan bagi WPOP yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan. Bersumber dari pendapatan tetap ataupun pekerjaan paruh waktu, upah, ataupun honor.
Untuk WPOP yang tidak lagi memiliki penghasilan, maka dapat menggunakan Formulir SPT 1770 ini dengan menyertakan surat pernyataan di atas meterai dengan mengisi jumlah nominal “0” pada kolom penghasilan yang telah disediakan.
2. Formulir SPT Tahunan 1770 S
Formulir SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan untuk jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tahunan melebihi Rp60 juta, serta pegawai yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
Tetapi, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan per tahun di bawah Rp60 juta, namun memiliki pekerjaan pada dua atau lebih perusahaan, laporan pajak tetap menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S.
Formulir SPT Tahunan 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan benar dan apa adanya, meliputi bukti potong, anggota keluarga, data penghasilan, dan lain sebagainya.
3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Terakhir Formulir SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tidak lebih atau sama dengan Rp60 juta dalam satu tahun.
Formulir SPT Tahunan 1770 SS juga diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan ataupun instansi selama satu tahun. Penghasilan tambahan yang diperoleh dari bunga koperasi ataupun bunga bank juga menggunakan formulir 1770 SS.
Formulir SPT 1770 SS ini dapat juga dikatakan dengan memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1 bagi pekerja swasta dan formulir 1712 A2 bagi pekerja sipil.