Digelar Hari ini, Berikut 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta
Denda tilang Rp500.000 untuk mobil dan motor Rp250.000.
Jakarta, FORTUNE - Hari ini, Rabu (1/11), razia dan penindakan terhadap uji emisi kendaraan dimulai di Jakarta di lima lokasi berbeda.
Tindakan tilang akan diberlakukan terhadap warga yang belum menjalani uji emisi atau tidak berhasil lolos uji tersebut. Kegiatan razia ini merupakan kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengingatkan warga agar segera melakukan uji emisi kendaraan.
Menurut Asep, rencana tilang uji emisi akan berlangsung 51 kali di lima daerah berbeda di Jakarta hingga akhir tahun 2023. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (non-governmental organization) internasional, Vital Strategies, intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," kata Asep dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (1/11).
Perlu diingat bahwa tidak semua kendaraan akan diperiksa dan ditilang, karena uji emisi diwajibkan hanya untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi akan dikenakan denda: Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor. Lantas di mana saja lokasi razia uji emisi ini?
Lokasi razia emisi kendaraan di Jakarta
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Jalan Lingkar Luar Meruya