NEWS

535 Kecelakaan Terjadi di Lintasan Kereta Api Hingga Agustus 2024

KAI aktif menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin.

535 Kecelakaan Terjadi di Lintasan Kereta Api Hingga Agustus 2024truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
02 October 2024

Fortune Recap

  • PT KAI melaporkan 535 insiden kecelakaan di perlintasan kereta api antara Januari hingga Agustus 2024, disebabkan pelanggaran atau kelalaian pengguna jalan.
  • Executive VP KAI menyampaikan keprihatinannya terhadap angka kecelakaan tinggi, menegaskan pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
  • Terdapat 3.693 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra, dengan 1.810 perlintasan tidak dijaga, meningkatkan risiko kecelakaan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan adanya 535 kecelakaan di perlintasan kereta api pada rentang Januari hingga Agustus 2024. Kecelakaan yang disebut temperan ini terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian pengguna jalan di perlintasan kereta.

Pada tahun-tahun sebelumnya, terjadi 774 kecelakaan temperan pada 2023 dan 738 insiden pada 2022.

Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pelanggaran aturan di perlintasan kereta.

“Sosialisasi terkait bahaya melanggar aturan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius KAI,” ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa (1/10).

Saat ini, terdapat 3.693 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra, yang 2.966 di antaranya adalah perlintasan resmi dan 727 lainnya merupakan perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 1.883 perlintasan diawasi, sementara 1.810 perlintasan tidak dijaga, yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Agus juga menyebut bahwa KAI secara aktif menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin. Pada 2023, KAI menutup 107 perlintasan, dan dari Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 130 perlintasan yang berhasil ditutup.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94, perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan ini dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.