7 Perusahaan Tidak Hadir Saat Pemeriksaan Dugaan Kartel Minyak Goreng
Perusahaan migor harus kooperatif saat diperiksa.
Jakarta, FORTUNE - Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan dalam proses penyelidikan pada 6–8 April 2022, terdapat sembilan perusahaan yang dipanggil untuk diperiksa ihwal dugaan kartel minyak goreng. Dari jumlah tersebut, hanya dua yang memenuhi panggilan KPPU.
“Ada saksi, ada produsen, ada juga dari distributor,” kata Gopprera dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/4).
Gopprera menyatakan perusahaan yang absen adalah PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagro Agungjaya, PT WT, PT GSRP, CV HM, dan PT PI.
Sedangkan perusahaan yang hadir adalah PT WT dan PT PMI.
Penjadwalan pemeriksaan ulang akan dilakukan terhadap perusahaan yang masih mangkir.
“Nanti kita lihat apakah bagian dari penundaan itu dapat ditolerir atau dinilai sebagai bentuk tindakan menghambat proses penyelidikan atau menolak untuk diperiksa,” katanya.
Akan dilakukan pemanggilan perusahaan yang lain
Dia mengatakan, 10 perusahaan akan dipanggil untuk diperiksa ada 14–18 April. Perusahaan yang dipanggil ada yang berasal dari produsen minyak goreng, perusahaan pengemasan minyak goreng, dan distributor. Mereka adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW dan PT Asianagro Agungjaya.
“Kita berharap semua pihak dapat kooperatif untuk memberikan keterangan maupun data dan dokumen sesuai yang kita butuhkan atau kita minta,” katanya.
Pelaku usaha harus kooperatif
Gopprera mengingatkan pasal 41 UU nomor 5 tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.
Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan, dan/atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif. Namun, sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu,” ujarnya.
KPPU akan cari bukti kartel minyak goreng
Lebih lanjut, Gopprera mengatakan proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret. Proses ini dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. KPPU saat ini tengah mengumpulkan 1 alat bukti lagi agar bisa masuk dalam pemberkasan dan persidangan.
KPPU akan mencari semua alat bukti yang menguatkan dugaan KPPU terkait minyak goreng. Termasuk misalnya jika terdapat pertemuan antar produsen dan apa yang terjadi pasca pertemuan tersebut. Semua nantinya akan dianalisis oleh investigator.
“Kita harus mendapatkan bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen, petunjuk, keterangan dari terlapor atau pengakuan dari terlapor,” ujar Gopprera.
Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.
Penyelidikan khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).