Ada Lartas Impor Bahan Baku, Apindo Minta Ini ke Pemerintah
Apindo usulkan revisi HS Code untuk impor bahan baku.
Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti aturan baru pelarangan terbatas (Lartas) impor Bahan Baku yang berlaku pada Maret 2024 akan mengganggu rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan kebijakan tersebut memicu gangguan rantai pasok industri dalam negeri. Namun, dia menyadari pentingnya tata kelola impor untuk meningkatkan produktivitas industri antara hulu hingga hilir.
"Kami menemukan dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas," kata Shinta melalui siaran pers, Senin (19/2).
Untuk itu, Shinta meminta beberapa butir HS Code direvisi untuk mempermudah impor bahan baku atau bahan pembantu.
“Di sisi lain, Apindo berharap pengaturan lebih lugas dan penindakan tegas penegakan hukum dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal,” ujarnya.
Industri hulu lokal di sebagian industri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya resmi menetapkan Permendag Nomor 36 tahun 2023 pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau 10 Maret 2024.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk mengatur ulang tata niaga agar tidak merugikan Indonesia.
Beleid ini di antaranya mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border.
Komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.
Jangan sampai mengganggu sektor retailer
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengharapkan aturan ini tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sektor retail adalah sektor usaha padat karya juga.
Untuk itu, harmonisasi industri hulu, intermediate, hilir, dan retail perlu dijalankan mengikuti dinamika pasar sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga dan berimbang dengan produk impor.
“Pengkajian harmonisasi supply chain ini perlu dilakukan dari waktu ke waktu untuk menghindari inflasi yang berlebih atau banjirnya produk impor di dalam negeri,” ujarnya.
Anne mengharapkan peraturan teknis dalam pemberlakuan Permendag 36 tahun 2023 ini sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait sehingga tidak terjadi backlog atas rutinitas supply chain di tiap sektor yang terdampak.
Beberapa komoditas impor yang dibutuhkan untuk pelaku usaha sebagai bahan baku antara lain, garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia.
Kemudian, ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis, Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri sintetik filament.
Terakhir, ada 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah.