NEWS

Akhiri Polemik, Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Sepakat Buat Munas

Akan dilakukan rapimnas persiapan.

Akhiri Polemik, Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Sepakat Buat MunasWakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra saat konferensi pers persiapan munas Kadin di Menara Kadin, jakarta, Selasa (12/11). (Dok. Kadin)
12 November 2024

Fortune Recap

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memfasilitasi pertemuan untuk memperkuat sinergi dan kepengurusan Kadin.
  • Rencana rapimnas pada 29 November 2024 untuk merencanakan agenda dan pelaksanaan munas dengan undangan para pemilik hak suara.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie akhirnya sepakat mengakhiri konflik internal di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan menyetujui penyelenggaraan musyawarah nasional (munas) bersama.

Kesepakatan ini tercapai usai pertemuan yang difasilitasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 27 September 2024.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi KADIN Indonesia, Eka Sastra, menyatakan pihaknya akan mengadakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) pada Jumat, 29 November 2024, untuk merencanakan agenda dan mempercepat pelaksanaan munas tersebut.

Rapimnas akan mengundang seluruh pemilik hak suara, yaitu para Ketua Umum Kadin Provinsi bersama dua pendampingnya, serta perwakilan Anggota Luar Biasa (ALB).

"Kami menjunjung tinggi prinsip bahwa Kadin Indonesia harus tetap SATU dan solid. Semangat ini sudah ditegaskan dalam kesepakatan pada September lalu yang ditandatangani oleh Bapak Arsjad Rasjid dan Bapak Anindya Bakrie," ujar Eka, Selasa (12/11).

Ia menambahkan bahwa persiapan munas akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Kepanitiaan untuk munas akan dibentuk oleh kedua pihak, yaitu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.