Alasan Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Tahun Depan Rp73,24 T
Mengacu pada asumsi makro 2024.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan dana untuk subsidi listrik Rp73,24 triliun dalam RAPBN 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan anggaran itu mengacu pada asumsi makro ekonomi 2024, yakni kurs Rp15.000 per dolar AS. Lalu, minyak mentah Indonesia (ICP) US$80 per barel dan inflasi 2,8 persen.
Arifin juga menyebut kebijakan subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan.
"Kebijakan subsidi listrik tahun 2024, yaitu memberikan subsidi listrik kepada golongan yang berhak. Subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," kata dia dalam keterangan pers yang Jumat (1/9).
Arifin mengatakan besaran anggaran untuk subsidi listrik itu juga sudah masuk dalam nota keuangan RAPBN 2024. Dalam nota keuangan RAPBN 2024, anggaran subsidi listrik adalah Rp75,83 triliun.
Jumlah itu mencakup Rp73,24 triliun untuk subsidi pada tahun depan, sementara Rp2,59 triliun sisanya untuk kurang bayar 2022.
Total seluruh anggaran subsidi energi
Subsidi listrik ini naik 7 persen ke Rp75,83 triliun dari outlook 2023 sebesar Rp70,9 triliun. Peningkatan alokasi disebabkan peningkatan volume listrik bersubsidi dan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp185,9 triliun untuk subsidi energi.
Selain untuk subsidi listrik tadi, pemerintah mengalokasikan Rp25,7 triliun untuk subsidi jenis BBM tertentu dan Rp84,3 triliun untuk LPG tabung 3 kilogram.
Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya. Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.
Pihak yang mendapat subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).