Aprindo Akui Mulai Terdampak Aksi Boikot Produk Pro-Israel
Ritel di daerah terdampak besar aksi boikot pro-Israel.
Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengatakan aksi boikot tersebut akan menimbulkan efek berantai yang luas. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah turun tangan untuk mengantisipasi dampak dari aksi boikot terhadap produk yang dianggap pro-Israel.
"Pemerintah harus hadir dalam membaca atau melihat situasi dan kondisi. Perlu ada langkah-langkah yang relevan dan adaptif oleh pemerintah dalam membaca situasi dan kondisi,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11).
Kendati belum signifikan, kata Roy, aksi boikot produk pendukung Israel bisa mempengaruhi penjualan ritel pada kisaran 3-4 persen.
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan hasil dari aksi boikot yang masif digaungkan selama sepakan terakhir.
“Data itu tidak cepat, karena kita harus mengumpulkan data yang di toko dan yang diinventaris, jadi dari waktu hampir satu minggu ini,” ujarnya.
Dorong pemerintah untuk turun tangan
Roy mengatakan dampak paling besar dirasakan oleh ritel yang berlokasi di daerah. Sehingga Roy meminta pemerintah untuk memberikan solusi agar aksi boikot ini tidak berlarut-larut dan berkepanjangan dan merugikan banyak pihak, termasuk terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia menilai aksi atau gerakan boikot produk Israel dan sekutunya itu sah-sah saja dilakukan, namun aksi tersebut juga harus dibarengi dengan hak konsumen.
"Jangan berdiam. Karena dinilai ada hak konsumen, ada produktivitas. Itu mempekerjakan tenaga kita. kalau tergerus dan investasi kandas. Jika terjadi degradasi di bidang usaha misalkan, pelaku usaha bisa melakukan PHK,” ujarnya.
Fatwa MUI untuk kemerdekaan Palestina
Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Pada fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina, wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
Pada fatwa tersebut, MUI merekomendasikan bagi umat Islam mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, serta melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.
Selain itu, pemerintah diimbau mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.