NEWS

Aturan PPN 12 Persen Rilis, Begini Cara Menghitungnya

Presiden Prabowo umumkan ketentuan PPN 12 persen.

Aturan PPN 12 Persen Rilis, Begini Cara Menghitungnyailustrasi pajak/dok. freepik.com
02 January 2025

Fortune Recap

  • Kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, dari 11% menjadi 12%
  • Keputusan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan
  • Barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0%
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Sedangkan, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap mengikuti aturan yang berlaku sejak 2022, yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12).

"Contohnya, pesawat jet pribadi termasuk dalam kategori barang mewah yang digunakan oleh kalangan atas. Selain itu, ada kapal pesiar, yacht, motor yacht, hingga rumah mewah dengan nilai jauh di atas standar golongan menengah," kata Prabowo.

Dengan demikian, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.

Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.