Aturan PPN 12 Persen Rilis, Begini Cara Menghitungnya
Presiden Prabowo umumkan ketentuan PPN 12 persen.
Fortune Recap
- Kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, dari 11% menjadi 12%
- Keputusan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan
- Barang dan jasa kebutuhan dasar masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0%
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Sedangkan, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap mengikuti aturan yang berlaku sejak 2022, yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12).
"Contohnya, pesawat jet pribadi termasuk dalam kategori barang mewah yang digunakan oleh kalangan atas. Selain itu, ada kapal pesiar, yacht, motor yacht, hingga rumah mewah dengan nilai jauh di atas standar golongan menengah," kata Prabowo.
Dengan demikian, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Usai pengumuman tersebut, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah. PMK itu diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada hari yang sama.
Bila mengacu pasal 2 dalam beleid tersebut, memang tarif PPN 12 Persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara, pasal 3 barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 12 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Sebagai contoh jika transaksi barang atau jasa senilai Rp10 juta, maka perhitungan untuk PPN sebagai berikut:
- Untuk PPN penuh barang mewah : 12 persen x (12/12 x Rp10 juta) = Rp1,2 juta.
- Untuk DPP nilai lain : 12 persen x (11/12 x Rp10 juta) = Rp1,1 juta.
Perlu diingat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.
Pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
Dengan demikian, PMK 131 Tahun 2024 ini semakin mempejelas, bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang tergolong mewah. Sementara itu, untuk barang dan jasa lainnya, mekanisme perhitungan pajak tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan penyesuaian tarif efektif.