NEWS

Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan

Membutuhkan keputusan cepat terkait kelanjutan usaha.

Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawanilustrasi sritex (Dok. sritex.co.id)
13 November 2024

Fortune Recap

  • 2.500 karyawan diliburkan akibat kekurangan bahan baku, bukan karena PHK.
  • Sritex membutuhkan keputusan cepat mengenai izin keberlanjutan usaha untuk menghindari ancaman PHK.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, membantah kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada perusahaan tekstil tersebut.

Ia menegaskan bahwa Sritex tidak melakukan pemecatan pegawai meskipun saat ini perusahaan dalam status pailit. Sebagai gantinya, sekitar 2.500 karyawan diliburkan sementara waktu karena kendala pasokan bahan baku.

“Saya tegaskan, Sritex tidak melakukan PHK. Satu orang pun tidak ada yang di-PHK,” kata Iwan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (13/11).

Ia menjelaskan bahwa kesulitan bahan baku yang dialami perusahaan berpangkal pada masalah administrasi, sehingga pasokan menjadi terhambat.

Iwan juga menambahkan bahwa situasi dapat memburuk jika tidak ada keputusan cepat dari pihak kurator dan hakim pengawas mengenai izin keberlanjutan usaha. Jika izin tersebut tidak segera diberikan, Sritex mungkin harus meliburkan lebih banyak karyawan ke depannya. Saat ini, persediaan bahan baku diperkirakan hanya cukup untuk tiga minggu ke depan.

“Kami butuh keputusan cepat dari hakim pengawas,” ujarnya.

Dia memperingatkan bahwa tanpa keputusan tersebut, ada ancaman PHK yang nyata bagi para karyawan.

Selain itu, Iwan juga mengungkapkan kekhawatiran atas rekening bank perusahaan yang diblokir, yang menurutnya justru memperumit situasi.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.