Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan
Membutuhkan keputusan cepat terkait kelanjutan usaha.
Fortune Recap
- 2.500 karyawan diliburkan akibat kekurangan bahan baku, bukan karena PHK.
- Sritex membutuhkan keputusan cepat mengenai izin keberlanjutan usaha untuk menghindari ancaman PHK.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, membantah kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada perusahaan tekstil tersebut.
Ia menegaskan bahwa Sritex tidak melakukan pemecatan pegawai meskipun saat ini perusahaan dalam status pailit. Sebagai gantinya, sekitar 2.500 karyawan diliburkan sementara waktu karena kendala pasokan bahan baku.
“Saya tegaskan, Sritex tidak melakukan PHK. Satu orang pun tidak ada yang di-PHK,” kata Iwan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (13/11).
Ia menjelaskan bahwa kesulitan bahan baku yang dialami perusahaan berpangkal pada masalah administrasi, sehingga pasokan menjadi terhambat.
Iwan juga menambahkan bahwa situasi dapat memburuk jika tidak ada keputusan cepat dari pihak kurator dan hakim pengawas mengenai izin keberlanjutan usaha. Jika izin tersebut tidak segera diberikan, Sritex mungkin harus meliburkan lebih banyak karyawan ke depannya. Saat ini, persediaan bahan baku diperkirakan hanya cukup untuk tiga minggu ke depan.
“Kami butuh keputusan cepat dari hakim pengawas,” ujarnya.
Dia memperingatkan bahwa tanpa keputusan tersebut, ada ancaman PHK yang nyata bagi para karyawan.
Selain itu, Iwan juga mengungkapkan kekhawatiran atas rekening bank perusahaan yang diblokir, yang menurutnya justru memperumit situasi.
Dorong adanya keputusan keberlanjutan usaha
Iwan menjelaskan tentang perbedaan visi antara manajemen dan kurator. Menurutnya, kurator lebih fokus pada proses pemberesan aset dan cenderung mengabaikan keberlanjutan operasionalisasi perusahaan. Sementara itu, manajemen berkomitmen untuk menjaga kesinambungan usaha dan mempertahankan lapangan kerja bagi karyawan.
Dia memastikan bahwa Sritex tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Saya ingin menekankan kembali, tidak ada PHK. Karyawan yang diliburkan tetap digaji, dan begitu kondisi memungkinkan, mereka akan kembali bekerja,” ujar Iwan.
Sritex telah resmi dinyatakan pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara No.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10) di PN Niaga Semarang.
Bila berkaca pada laporan keuangan semester I-2024, Sritex melaporkan defisit dan defisiensi modal sebesar US$1,18 juta pada 30 Juni 2024.Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan terhadap kemampuan perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Sritex berfokus pada peningkatan penjualan dan efisiensi biaya produksi, termasuk pengurangan karyawan secara bertahap sampai dengan 2025.
Sritex melaporkan telah melakukan PHK karyawan hingga ribuan orang. Per 31 Desember 2023, karyawan tetap Sritex mencapai 14.138 orang, sedangkan pada semester I-2024 menjadi 11.249 orang.