Bapanas Izinkan Harga Gula di Ritel Modern Naik Jadi Rp16.000/Kg
Secara berkala harga gula akan dievaluasi sampai wajar.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp14.500 per kilogram menjadi Rp16.000 per kilogram atau Rp17.000 per kilogram khusus di wilayah Maluku, Papua, dan daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan pedalaman.
"Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11).
Ketut mengatakan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen diberlakukan bagi pelaku usaha ritel modern agar dapat menjualnya di atas Harga Acuan Penjualan (HAP).
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) 17 Tahun 2023, HAP gula konsumsi terbaru ditetapkan Rp12.500 per kilogram di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp14.500 per kilogram, serta Rp15.500 per kilogram khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan.
Keputusan ini, menurutnya, sesuai kewajaran harga yang ditetapkan dengan mempertimbangkan harga gula pada level produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi dan sebagainya.
"Relaksasi ini diberlakukan mengingat harga gula sudah berada di atas HAP. Fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar," ujar Ketut.
Minimnya realisasi impor gula
Akibat El Nino, diperkirakan terjadi potensi penurunan produksi dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi sekitar 2,2 – 2,3 juta ton. Sementara realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) baru sebesar 180.000 ton atau sekitar 22,6 persen dan Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 126.941 ton atau 58,8 persen.
Realisasi impor yang masih minim, menurut Ketut, terjadi karena beberapa perusahaan yang memiliki kuota impor GKM masih belum mencatat realisasi menyusul tingginya harga gula internasional.
"Selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan adanya fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen," ujarnya.