Begini Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Melalui Aplikasi Hingga SMS
Masyarakat bisa ikuti langkah untuk cek pemilik kendaraan.
Jakarta, FORTUNE - Pelat nomor kendaraan merupakan informasi yang penting diketahui oleh pemilik kendaraan maupun masyarakat umum. Dengan mengetahui pelat nomor kendaraan, Anda dapat memastikan keabsahan dan legalitas sebuah kendaraan. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara mengecek pelat nomor kendaraan secara mudah dan cepat.
Kini, teknologi hadir sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek pelat nomor kendaraan. Melalui aplikasi dan layanan SMS, Anda dapat mengetahui informasi mengenai pelat nomor kendaraan secara praktis dan efisien.
Dengan mengetahui cara-cara ini, diharapkan Anda dapat lebih mudah dan cepat dalam mengetahui informasi mengenai pelat nomor kendaraan yang Anda butuhkan. Berikut beberapa cara mengecek pemilik pelat nomor kendaraan secara online.
Cara cek pelat nomor kendaraan melalui Aplikasi
Aplikasi e-Samsat cek pelat nomor ini dapat diakses dengan menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun tanpa NIK. Berikut cara cek pelat nomor online Jakarta.
- Buka aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
- Daftar dengan email pengguna.
- Masukkan nomor yang tertera pada pelat.
- Masukkan NIK.
- Tekan ikon Cari.
- Tunggu hingga informasi mengenai kepemilikan kendaraan muncul.
Bagi pemiliki kendaraan di daerah lain bisa mencoba beberapa aplikasi resmi dari Polda setempat.
- Jawa Barat: Sambara
- Jawa Tengah: Sakpole e-Samsat Jateng
- Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
- Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung.
- Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri
- Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
- Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
Cara cek pelat nomor kendaraaan melalui SMS
Masyarakat bisa memeriksa pelat nomor kendaraan via layanan SMS dari masing-masing kantor Samsat di daerah.
- DKI Jakarta: Ketik METRO(spasi)nomor kendaraan kirim ke 1717.
- Jawa Barat: Ketik INFO(spasi)nomor kendaraan lalu kirim ke 08112119211.
- Jawa Tengah: Ketik JATENG(spasi)nomor kendaraan lalu kirim ke 9600.
- Jawa Timur: Ketik JATIM(spasi)nomor kendaraan lalu kirim ke 7070.
- Yogyakarta: Ketik DIY(spasi)nomor kendaraan kirim ke 9600.
- Riau: Ketik KEPRI(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9969.
Cara cek pelat nomor kendaraan melalui website
Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat bisa ikuti langkah berikut ini.
- Buka laman https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/ pada browser.
- Masukkan Plat Nomor.
- Pilih TNKB yang sesuai.
- Masukkan kode Captcha. Klik Cari.
- Tunggu informasi kepemilikan pelat nomor muncul.
Kemudian, apabila ingin mencari pelat nomor kendaraan wilayah DKI Jakarta saja bisa ikuti langkah berikut.
- Buka website samsat-pkb2.jakarta.go.id pada browser.
- Masukkan pelat nomor kendaraan sesuai kategori.
- Masukkan NIK pencari.
- Ceklis Saya bukan robot.
- Klik Cari.
- Tunggu informasi kepemilikan pelat nomor muncul.