NEWS

Telat Bayar Iuran, Ini Besaran Denda BPJS Kesehatan dan Cara Hitungnya

BPJS Kesehatan berguna bagi masyarakat untuk berobat.

Telat Bayar Iuran, Ini Besaran Denda BPJS Kesehatan dan Cara HitungnyaShutterstock/Dyahs
23 January 2024

Jakarta, FORTUNE – Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran. Ada penalti berupa denda bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iurannya.

BPJS Kesehatan ini sangat berguna bagi masyarakat yang sedang berobat ke rumah sakit. Sebab, program pemerintah ini terbukti meringankan beban masyarakat. Jadi, bagi peserta diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Peserta mandiri merujuk pada peserta yang membayar iurannya sendiri, bukan merupakan pekerja penerima upah yang iurannya dibayarkan perusahaan pemberi kerja, maupun penerima bantuan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Masing-masing kelas berbeda besar iuran BPJS Kesehatan. Nominal terbarunya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut perincian iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan Pasal 34:

  • Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Rp35 ribu per bulan
  • Iuran Kelas II: Rp100 ribu per bulan
  • Iuran Kelas I: Rp150 ribu per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas III sebenarnya Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
 

Nominal denda BPJS Kesehatan

Dalam beleid tersebut, kebijakan nominal denda juga telah diatur. BPJS Kesehatan akan mengenakan denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.

Denda dikenakan apabila peserta BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 45 hari sejak diaktifkan kembali keanggotaannya mendapatkan pelayanan rawat inap kesehatan. Untuk ketentuan jumlah bulan tunggakan paling banyak adalah 12 bulan dengan denda maksimal Rp30 juta. Lewat dari itu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi nonaktif.

 

Rumus menghitung denda BPJS Kesehatan

Adapun rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dikalikan biaya diagnosis awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Misal, jika peserta kelas III menunggak selama dua bulan dan tidak menjalani rawat inap. Peserta hanya perlu membayar kembali iuran yang tertunggak untuk bisa mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Sedangkan, jika peserta kelas III menunggak selama dua bulan dan harus menjalani rawat inap selama empat hari dengan biaya Rp6 juta dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, cara menghitung denda rawat inapnya: 5 persen x Rp6 juta x 2 = Rp600 ribu.

Artinya, peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan harus melunasi iuran yang tertunggak dan denda sebesar Rp600 ribu.

Berdasarkan Pasal 45 ayat 4, pembayaran iuran tertunggak dapat dilunasi oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.