BP Tapera Jelaskan Potongan Gaji 3% untuk Tabungan Perumahan
Gaji pegawai negeri dan swasta akan dipotong untuk Tapera.
Fortune Recap
- PP No 21 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Jokowi
- Gaji pegawai negeri dan swasta akan dipotong untuk simpanan Tapera
- Dana yang dihimpun akan dikelola oleh BP Tapera dan dikembalikan kepada peserta
Jakarta, FORTUNE – Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Nantinya simpanan Tapera akan dipungut dari pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen, sementara pekerja mandiri akan secara penuh dipotong 3 persen.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Nantinya dapat dimanfaatkan untuk Pembiayaan Perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
“Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” kata dia dalam keterangannya, Senin (27/5).
Heru mengatakan, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25 tahun 2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lamabat mulai 2027.
Manfaat dana akan kembali kepada peserta Tapera
Adapun bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah jadi peserta Tapera.
Namun apabila dana yang terkumpulan dan tidak dimanfaatkan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Renovasi Rumah (KRR) maka akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.