BPKM Catat 1,8 Juta UMK Baru Dengan Nilai Investasi Rp318,6 Triliun
Itu merupakan yang terdaftar dalam sistem OSS.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Investasi/BKPM merilis data Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tercatat selama sepanjang 2022 pada sistem OSS (Online Single Submission). Menurut data itu, terdapat 1.895.021 NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan nilai komitmen investasi Rp318,6 triliun diterbitkan pada 2022.
“Bapak Presiden [Joko Widodo] dalam berbagai arahannya meminta kami sebagai Menteri Investasi untuk jangan hanya mengurus investor yang besar-besar. Yang kecil-kecil juga harus diurus. Dalam rangka menerjemahkan [arahan] itu, maka kami urus betul,” kata Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers, Selasa (24/1).
OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Lewat sistem tersebut, investor dapat mengurus izin usaha secara daring tanpa terikat ruang dan waktu.
Jika total investasi tersebut dibagi rata dengan 1,8 juta penerima NIB, maka setidaknya satu perusahaan memiliki investasi Rp162 juta, kata Bahlil.
Dari data tersebut, 1.733.234 NIB dimiliki oleh pelaku usaha skala mikro dengan nilai komitmen investasi Rp132,7 triliun. Kemudian, 161.787 NIB dimiliki oleh pelaku usaha skala kecil dengan nilai komitmen investasi Rp185,9 triliun.
Dalam urusan penyerapan tenaga kerja usaha mikro kecil, totalnya mencapai 7.608.210 orang yang terdiri dari 5.575.662 pelaku usaha mikro dan 2.032.458 pelaku usaha kecil.
Sektor investasi yang diminati UMK
Menurut Bahlil investasi pada skala UMK berasal hanya dari dalam negeri. Lima sektor berkontribusi dalam perolehan investasi ini: Perdagangan dan Reparasi Rp106,8 triliun; jasa lainnya Rp58,7 triliun; konstruksi Rp58,1 triliun; hotel dan restoran Rp25,8 triliun; dan perkebunan-peternakan Rp12,6 triliun.
"Kontribusi UMKM dalam pertumbuhan ekonomi nasional kita cukup signifikan dengan memperlihatkan data ini," ujarnya.
10 lokasi dengan investasi UMK terbanyak ada di Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Banten, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
OSS untuk UMK tidak makan waktu
Bahlil memastikan pengurusan izin bagi UMK lewat sistem OSS akan berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya alias gratis. Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Dalam catatan kami, paling lama [pengurusan] 30 menit dan gratis. Tidak dikenakan biaya baik sertifikat halal maupun SNI," kata dia.
NIB yang dimiliki pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.
Kendati perizinan UMKM tidak menabrak kendala, Bahlil mengakui masih belum ada penyempurnaan pelayanan yang cepat bagi pelaku usaha berskala besar.
"Belum full kita selesaikan NIB terkait pengusaha skala besar yang risikonya besar. Itu terkait Amdal dan izin lokasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Itu kami akui...Itu yang harus kami perbaiki," ujarnya.