BPKN Telah Sampaikan Kembalikan HET Minyak Goreng ke Jokowi
Melepas harga minyak goreng ke pasar buat masyarakat sulit.
Jakarta, FORTUNE - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan domestic market obligation (DMO) bagi produsen atau eksportir CPO dalam pemenuhan pasokan dalam dalam negeri. Rekomendasi ini dibuat setelah BPKN mengadakan diskusi terbatas bersama dengan Kementerian Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan pakar terkait.
"Rekomendasi ini kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit, kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli, plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu. Termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen," kata Kepala BPKN, Rizal E. Halim, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (7/4).
Pihaknya merekomendasikan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Seperti pada aturan yang sempat diberlakukan yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Dia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Makin buat sulit masyarakat
Menurut Rizal, melepas harga minyak goreng pada mekanisme pasar pada situasi saat ini akan menjadikan masyarakat, khususnya yang berada di rentang garis kemiskinan, akan semakin terpuruk. Alasannya dengan harga minyak goreng curah dipatok Rp14.000 per liter, konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah tertahan.
“Kami tidak merekomendasikan melepaskan ke mekanisme pasar karena masyarakat kita akan menjadi korban, dalam konteks pengeluaran saudara-saudara kita yang ada di rentang garis kemiskinan langsung anjlok di bawah garis kemiskinan,” ujarnya.
Rekomendasi lainnya, kata Rizal, adalah kembali memberlakukan kebijakan DMO 30 persen untuk para pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit. Menurutnya, DMO sebesar 30 persen sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.
"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga hilir," kata Rizal
BLT minyak goreng jangan sampai salah sasaran
Selain itu, BPKN menyambut positif upaya pemerintah memberikan BLT minyak goreng ke masyarakat. BLT minyak goreng senilai Rp100 ribu akan diberikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada April, Mei, Juni.
Pembayarannya dilakukan sekaligus yakni pada April 2022. Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp300 ribu. “Kami sangat mendukung karena bisa dirasakan langsung oleh konsumen di lapangan dibanding sebelumnya melalui subsidi ke pelaku usaha,” kata Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Arief Safari pada kesempatan yang sama.
Arief merasa pemberian subsidi ke pengusaha sulit dan tidak mudah pembuktiannya. Sehingga bisa saja tidak dirasakan oleh pihak yang membutuhkan subsidi tersebut.