BPOM Ancam Influencer yang Promosikan Kosmetik Ilegal dengan Sanksi
Harus perhatikan barang yang dipromosikan.
Fortune Recap
- Influencer berpotensi terjerat pasal pidana jika mempromosikan barang ilegal atau tanpa izin edar.
- Pihak BPOM akan memberikan edukasi kepada influencer dan memberikan sanksi peringatan kepada pelaku usaha yang terlibat.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para pemengaruh atau Influencer untuk memperhatikan barang-barang yang mereka promosikan. Sebab, ada aturan yang dapat menjerat para pihak yang mempromosikan barang ilegal atau tidak memiliki Nomor Izin Edar dari otoritas.
"Influencer kita banyak sekali di sosial media dan ini perlu diedukasi, karena di antara yang disampaikan itu ada yang tidak benar,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam acara konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (30/9).
Sanksi dimaksud itu tertuang dalam Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa pelaku pelanggar hukum untuk produk tanpa izin edar dapat dijerat penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurutnya, ada sejumlah influencer yang justru menyampaikan informasi terlalu berlebihan hingga melenceng dari aturan yang berlaku.
“Influencer ini sebaiknya mempromosikan yang legal,” ujarnya.
Taruna juga memperingatkan para influencer nakal ini. Pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman. Sanksi peringatan akan diberikan sebagai langkah awalan, baik kepada influencer maupun pengusaha Kosmetik terkait.
"Kita akan panggil. Sanksinya tadi, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin (untuk pelaku usaha). Kalau dia membuat dampak dari influencer-nya, promosinya, dan itu berdampak pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat, polisi bertindak," katanya.
Perlu dilakukan edukasi influencer
Di samping itu, Taruna menekankan bahwa influencer merupakan pekerjaan mulia yang sangat penting dalam mendukung sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan akan didorong, salah satunya dengan peningkatan literasi bagi para beauty enthusiast.
Selain itu, Taruna menekankan kosmetik impor ilegal dapat membawa risiko bagi kesehatan masyarakat karena mengandung bahan berbahaya. Di sisi lain, kosmetik ilegal ini juga membawa kerugian industri kosmetik lokal yang sedang berkembang.
"Penguatan pilar pengawasan untuk mencegah produk impor ilegal. Kita tentu menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, dan bahkan berdaya saing di pasar global," ujarnya.
BPOM bersama satgas impor ilegal telah mengamankan 970 item produk kosmetik impor ilegal, sejumlah 415.350 pieces, dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,446 miliar.
Produk-produk ilegal ini ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, dan Papua.
Mayoritas produk ilegal tersebut berasal dari negara-negara seperti Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia, dengan merek yang belum terdaftar di BPOM, seperti Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta.