Cara Blokir STNK Motor dan Mobil yang Hilang atau Dicuri Secara Online
Pada era digital segalanya dapat dilakukan dengan mudah.
Jakarta, FORTUNE – Kejadian kehilangan atau pencurian motor dan mobil dapat menjadi pengalaman yang sangat menyakitkan bagi pemiliknya. Selain merasakan kehilangan material, proses administratif untuk melaporkan dan memblokir STNK kendaraan tersebut juga menjadi perhatian utama.
Namun, kini, segala sesuatu dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui internet, termasuk proses administratif seperti pemblokiran STNK motor dan mobil. Metode baru ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari kerumitan dan antrean panjang di kantor Samsat.
Melalui layanan online yang disediakan, proses pemblokiran STNK menjadi lebih efisien dan praktis, memberikan kenyamanan bagi para pengguna kendaraan di Indonesia.
Cara memblokir STNK cukup mudah. Anda pun bisa melakukannya secara online atau via daring tanpa harus datang ke Samsat. Dengan cara online, Anda hanya perlu smarthphone atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet.
Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.
Cara blokir STNK motor dan mobil di Jakarta
Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.
- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
- Pilih menu PKB
- Klik menu Pelayanan
- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Selanjutnya, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat pada kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta pada 1500177. Jika data di atas tidak lengkap, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.
Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.
Cara blokir STNK motor dan mobil di Jawa Barat
1.Buka aplikasi Sambara
2.Klik Proteksi Kepemilikan pada bagian Info dan Layanan
3.Masukkan nomor polisi kendaraan milik Anda
4.Akan muncul pop up dengan tulisan "Anda belum melakukan registrasi No. HP", lalu klik Ok
5.Masukkan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel, lalu centang opsi "Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan." lalu klik Lanjut
6.Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke no hp
7.Klik Ok
8.Masukkan lagi 4 angka verifikasi
9.Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan
10.Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, "Apakah kendaraan Anda akan diblokir?" lalu klik Ya
11.Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan
12.Masukkan lagi 4 angka verifikasi
13.Klik Lanjut
14.Akan muncul pop up "KENDARAAN SUDAH DIBLOKIR", lalu klik Ok.