Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Tanggalnya
Pemerintah telah rilis SKB terkait hari libur dan cuti 2024.
Jakarta, FORTUNE – Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan bagi kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Seluruh hal mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2024 telah diatur dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/9).
Berdasarkan SKB tersebut, dilansir laman resmi Kemen-PANRB, pemerintah resmi menetapkan total tanggal merah sepanjang 2024 mencapai 27 hari: 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Daftar hari libur 2024
Selama 2024, terdapat 17 hari cuti nasional yang telah diatur dalam SKB Tiga Menteri. Menurut ketentuan tersebut, daftar hari libur nasional tahun depan akan tetap sama dengan 2023, tanpa adanya perubahan baik penambahan maupun pengurangan. Berikut adalah perinciannya:
- 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret : Wafat Isa Almasih
- 31 Maret : Hari Paskah
- 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 9 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal