NEWS

Efek Perang, Mentan: Harga Mi Instan Bisa Naik Tiga Kali Lipat

Keadaan pangan di dunia sedang dalam kondisi tidak baik.

Efek Perang, Mentan: Harga Mi Instan Bisa Naik Tiga Kali LipatIlustrasi Mie Instans/Totokromo
10 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Tingginya harga gandum dunia karena dampak perang Rusia-Ukraina diramalkan dapat mendongkrak harga mi instan di Indonesia hingga tiga kali lipat. Proyeksi tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.  

“Maafkan saya bicara ekstrem saja ini. Ada gandumnya, tapi harganya akan mahal banget. Sementara, kita impor terus," ujarnya pada webinar yang ditayangkan pada kanal YouTube Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan yang dikutip Selasa (9/8).

Dia mengatakan setelah dunia mengalami 'turbulensi' akibat wabah Covid-19, kecemasan masih bakal hinggap karena ada tantangan besar dari kondisi perubahan iklim global secara ekstrem kelak sangat berpengaruh pada sektor pangan.

Selain itu, perang Rusia-Ukraina yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda juga telah melambungkan harga gandum dunia. Pasalnya, kedua negara yang bertikai termasuk sebagai produsen gandum utama dunia.

Ada banyak negara terganggu karena perang

Selain merusak rantai pasok gandum, perang Rusia-Ukraina juga mengganggu pasokan pupuk. Menurut Syahrul, suplai pangan bagi 62 negara kini terganjal serius oleh konflik bersenjata tersebut.

Syahrul menyodorkan permintaan maaf telah meyampaikan informasi mengenai kemungkinan koreksi harga berlipat-lipat bahan baku tepung terigu itu. Indonesia terkena masalah karena gandum masih harus impor menyusul kesulitan dalam pembudidayaannya di Tanah Air. 

Kemudian, seperti saran pemerintah sebelumnya, dia mengimbai masyarakat untuk dapat mengkonsumsi bahan pangan lain yang bisa menjadi pengganti gandum seperti singkong, sagu, dan sorgum. 

Gandum geser beras sebagai makanan pokok

Ilustrasi padi.
Ilustrasi padi. (Pixabay/Evan199102)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.