NEWS

Erick Thohir Usul Tenor KPR Diperpanjang Sampai 30 Tahun

Skema ini akan berlaku bagi semua kalangan masyarakat.

Erick Thohir Usul Tenor KPR Diperpanjang Sampai 30 TahunMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/11). (Dok. BUMN)
08 November 2024

Fortune Recap

  • Perpanjangan tenor diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
  • Skema pembiayaan berlaku menyeluruh untuk kelas baik rumah rakyat, menengah, maupun kelas lainnya.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) tengah mengkaji rencana memperpanjang masa tenor untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari 15 tahun menjadi 30 tahun.

Erick berharap dengan skema pembiayaan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.

"Supaya membantu masyarakat yang memang sudah punya budget tertentu dengan ditarik 30 tahun dia akan cicilannya jauh lebih murah," kata Erick dalam keterangannya, Jumat (8/11)

Erick mengatakan skema pembiayaan tersebut berlaku secara menyeluruh untuk berbagai kelas, baik rumah rakyat, menengah, maupun kelas lainnya.

Dia juga menyampaikan BUMN sendiri memiliki contoh dalam membangun hunian terintegrasi yang terjangkau. Hal ini terealisasi berkat sinergi antar-BUMN seperti KAI, Perumnas, hingga BTN.

Erick mengatakan BUMN telah membangun model hunian terintegrasi sistem transportasi umum atau TOD di delapan titik. 

"InsyaAllah nanti saya dengan Pak Ara juga akan mengusulkan ke Bapak Presiden, kalau beliau berkenan untuk program 100 hari, salah satunya ada TOD yang terbaru yang unitnya cukup besar itu 900 unit di sebuah lokasi," kata Erick.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.