NEWS

H+5 Lebaran, Arus Balik Masih Tinggi dan Tembus 1 Juta Penumpang

Naik 12 persen dari periode sama tahun lalu.

H+5 Lebaran, Arus Balik Masih Tinggi dan Tembus 1 Juta PenumpangPenumpang bersiap-siap memasuki bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) saat mudik ke kampung halaman di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
17 April 2024

Fortune Recap

  • Kementerian Perhubungan mencatat 1.064.994 pengguna angkutan umum Lebaran 2024, naik 12 persen dari tahun sebelumnya.
  • Pemantauan dilakukan di 111 terminal, 16 pelabuhan penyeberangan, 51 bandara, dan lainnya.
  • Arus balik H+5 Lebaran masih mencapai 1 juta penumpang angkutan umum, dianggap cukup tinggi oleh Kementerian Perhubungan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengguna angkutan umum Lebaran 2024 berdasarkan data pada H+5 Lebaran atau 16 April 2024 mencapai 1.064.994 orang, atau naik 12 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar 950.847 orang.

Data tersebut diambil dari Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Kemenhub, Jakarta.

Sejumlah titik pergerakan penumpang dan kendaraan yang dipantau melalui posko di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan meliputi 111 terminal, 16 pelabuhan penyeberangan, 51 bandar udara, 110 pelabuhan laut, 173 stasiun, 42 gerbang tol, serta 20 ruas jalan arteri keluar masuk Jabodetabek yang dilakukan pemantauan 9 titik pada 2023 menjadi 11 titik pada 2024.

“Pada H+5 Lebaran atau hari pertama masuk kerja, jumlah pengguna angkutan umum Arus Balik masih menyentuh angka 1 juta penumpang. Angka ini terbilang cukup tinggi,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Selasa (17/4).

Secara terperinci, jumlah penumpang angkutan umum per moda transportasi pada H+5 Lebaran adalah sebagai berikut:

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.