HET Minyakita Dipastikan Naik, Aturannya yang Baru Segera Terbit
Akan digulirkan setelah melalui harmonisasi di Kemenkum HAM.
Fortune Recap
- Kementerian Perdagangan akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai.
- Kajian dan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk public hearing, dilakukan untuk memastikan keputusan kenaikan HET.
- Perubahan dalam program Domestic Market Obligation (DMO) hanya mengakui Minyakita, sementara minyak curah tidak lagi dimasukkan.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memastikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita akan segera dinaikkan. Dalam waktu dekat, peraturan resmi mengenai kenaikan HET tersebut akan dirilis setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengatakan kajian dan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk public hearing, telah dilakukan untuk memastikan keputusan itu.
"Saat ini kami sedang berproses menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, jadi dalam waktu dekat ini akan segera terbit peraturan baru terkait dengan HET minyak goreng," kata dia saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Senin (8/7).
Salah satu butir penting yang disampaikan adalah perubahan dalam program domestic market obligation (DMO), yang hanya mengakui Minyakita dan tidak menyertakan minyak curah. Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Kantor Staf Presiden (KSP) dalam pertemuan sebelumnya.
Dengan adanya kepastian kenaikan HET Minyakita, Bambang mengingatkan adanya dinamika di lapangan, yakni ketika beberapa produsen dan distributor menahan distribusi barang. Ia meminta agar para pejabat di daerah melakukan pemeriksaan ke pasar untuk mengantisipasi aksi spekulasi oleh pelaku usaha yang menahan penjualan Minyakita.
Dengan kepastian kenaikan HET ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan penahanan distribusi oleh para produsen dan distributor minyak goreng. Masyarakat pun diharapkan dapat segera merasakan manfaatnya setelah peraturan resmi dirilis.
Realisasi penyaluran DMO minyak goreng
Kemendag pun melaporkan realisasi distribusi DMO Minyak Goreng sampai Juni 2024, yang telah mencapai 181.551 ton atau sekitar 70 persen dari target DMO sebesar 300.000 ton per bulan.
Dari total distribusi tersebut, Minyakita mendominasi dengan 127.472 ton atau 70,22 persen, sementara minyak curah mencapai 54.069 ton atau 29,78 persen.
Bambang mengatakan distribusi minyak goreng pada Juni ini adalah yang tertinggi selama periode Januari hingga Juni 2024.
Dengan realisasi distribusi yang tinggi ini, ketersediaan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia dipastikan mencukupi. Bambang menegaskan bahwa data distribusi ini menunjukkan penyediaan minyak goreng di berbagai daerah tidak menemui masalah.
Kemendag terus memantau dan memastikan distribusi DMO berjalan sesuai rencana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pencapaian ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Usulan HET Minyakita yang baru
Sebelumnya, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No.03/2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan HET Minyakita menjadi Rp15.500 per liter.
Namun demikian, tim kajian menemukan HET yang sesuai untuk Minyakita adalah Rp16.000 per liter.
Oleh karenanya, Zulkifli HET Minyakita berpotensi naik menjadi Rp15.700 per liter, sebagai titik tengah dari rekomendasi pemerintah dan hasil perhitungan kajian.