NEWS

Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta Secara Daring

Cek pajak kendaraan bermotor (PKB) penting untuk diketahui.

Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta Secara DaringIlustrasi STNK Kendaraan Bermotor
10 February 2023

Jakarta, FORTUNE – Para pemilik kendaraan bermotor perlu mengetahui informasi mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun bisa saja berbeda.

Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan telat membayar pajak.

Cara cek pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta sekarang cukup mudah. Tanpa perlu memasukkan nomor KTP, masyarakat dapat mengecek pajak motor atau mobil secara online hanya dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.

Cara mengecek pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta dapat melalui website, SMS, dan aplikasi. Pengecekan dan pembayaran secara online tentunya lebih memudahkan karena Anda tidak harus repot-repot mendatangi ke kantor Samsat DKI Jakarta terdekat.

Dilansir dari situs Bapenda Jakarta, berikut ini empat cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor Anda secara online:

1. Cek pajak kendaraan Jakarta via SMS

Layanan ini tidak memerlukan koneksi internet dan dapat langsung diakses dengan menghubungi layanan Samsat via SMS.

  • Ketik Info[spasi]kode nomor polisi daerah/nomor seri/kombinasi huruf terakhir pada pelat nomor[spasi]warna kendaraan. Contohnya: Info B/7676/WEE Hitam
  • Kirim ke 08112119211
  • Tunggu hingga Anda mendapatkan SMS balasan
  • SMS balasan berisi informasi mengenai identitas kendaraan, tagihan pajak kendaraaan, dan kode bayar untuk tahap pembayaran selanjutnya.

Setelah mendapatkan kode bayar, Anda bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan.

Jika pembayaran telah dilakukan, Anda akan mendapatkan SMS balasan berisi tautan untuk mengunduh tanda bukti elektronik.

2. Cek pajak kendaraan Jakarta via laman resmi

  • Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Masukkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan
  • Ketikkan NIK pemilik kendaraan bermotor tersebut
  • Klik Saya bukan robot, kemudian tekan tombol Cari
  • Anda akan mendapatkan informasi identitas kendaraan beserta perincian biaya-biaya yang harus dibayarkan dengan penjelasan PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, biaya parkir langganan, PNBP STNK, PNBP TNKB, tanggal pajak, tanggal STNK, dan total tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.