Kasus PMK di Indonesia Disinyalir Lebih Besar dari Data Pemerintah
Banyak peternak tidak melaporkan ternaknya tertular PMK.
Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang ada di lapangan lebih besar dari data yang dilaporkan di laman siagapmk.id.
"Bicara PMK dengan pengumpulan data surveilans di lapangan, mohon maaf saya melihat ini puncak gunung es. Melihat data yang paling kecil saja di koperasi persusuan, datanya dua minggu lalu kami bandingkan itu korbannya jauh lebih besar daripada data nasional," kata Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Peternakan Kadin Indonesia, Yudi Guntara Noor, dalam webinar, Jumat (1/7).
Yudi membandingkan data Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) per 22 Juni yang mencatat kematian sapi akibat PMK di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sebanyak 1.601 ekor dan sapi yang dipotong paksa sebanyak 2.852 ekor. Lalu, data dari Kementerian Pertanian per 22 Juni yaitu 2.460 ekor ternak dipotong paksa dan 1.499 ekor mati akibat PMK secara nasional.
Dia mengatakan perbedaan data di lapangan terjadi karena tidak seluruh hewan ternak yang sakit akibat PMK dilaporkan kepada dinas peternakan daerah.
Sebab data berbeda dengan pemerintah
Dia menjelaskan alasan peternak tidak melaporkan ternaknya yang sakit diduga PMK dikarenakan alasan sosial ekonomi. Menurut Yudi, peternak masih tetap memotong dan menjual ternaknya yang terindikasi PMK dengan gejala ringan.
Hal itu karena peternak tidak ingin mengalami kerugian akibat PMK. Yudi menerangkan hal tersebut yang menjadi alasan penyebaran PMK begitu cepat di Indonesia.
"Tetap dipotong di mana-mana, tetap dijual di mana-mana, lalu lintas ke mana-mana, peternaknya pun jalan-jalan ke mana-mana, jadi akhirnya seperti hari ini, menyebar cukup cepat," ujarnya.
Dia menyebut alasan lainnya peternak tidak melaporkan ternaknya ke pemerintah daerah karena birokrasi dan regulasi yang belum jelas.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK.
Lewat keputusan yang diteken pada 25 Juni 2022 oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo tersebut, pemerintah menetapkan 19 daerah yang terjangkit wabah PMK.
Pemerintah dinilai lamban
Menurutnya pemerintah lamban dalam menetapkan status wabah mengingat peristiwa ini sudah terjadi sejak dua bulan lalu.
Yudi pun mengatakan mekanisme ganti rugi apabila ada ternak yang mati masih belum jelas. Dia membandingkan dengan negara lain yang pemerintahnya membeli hewan ternak yang sakit akibat PMK, dan langsung dimusnahkan atau potong bersyarat agar tidak terjadi penyebaran. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerugian bagi para peternak.
Menurut dia, peternak memiliki beban yang besar ketika ternaknya terinfeksi atau terdampak PMK. Jika sapi mati, biaya penguburannya bisa mencapai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per ekor. Sedangkan bila sapi memerlukan pemotongan paksa, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp2,5 juta sampai Rp5 juta per ekor. Harga daging sapi yang dicurigai terjangkit PMK hanya berkisar Rp30 ribu–Rp49 ribu per kilogram.
"Saya tidak menyalahkan peternak, yang kita salahkan adalah kondisi di lapangan yang memang tidak mampu memberikan perlindungan," ujarnya.
Usulan ternak PMK dijadikan cadangan daging nasional
Dia mengusulkan daging sapi yang terpapar PMK dijadikan pasokan atau cadangan daging nasional. "Sapi-sapi yang terpapar PMK, suspect, atau pemotongan dalam kaitannya dengan penanganan mitigasi PMK, digunakan sebagai buffer stock daging pemerintah,” ujarnya.
Yudi menyatakan kerja sama juga perlu dilakukan dengan rumah potong hewan (RPH) yang memiliki infrastruktur penanganan pemotongan ternak bersyarat PMK. Penugasan dilakukan untuk mengurangi beban ekonomi risiko peternak yang terdampak PMK.
Dia mengaku telah berkonsultasi kepada pakar bahwa daging ternak yang terpapar PMK bisa dikonsumsi, dan telah menyampaikan usulannya pada Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, dan disetujui.
Menurutnya, kerja sama juga perlu dilakukan dengan Perum Bulog, Holding BUMN Pangan ID Food, BUMD, dan lembaga swasta lainnya.