NEWS

Kemendag Bakal Wajibkan Ekspor CPO Lewat Bursa Berjangka

Kebijakan ini akan memperbaiki tata kelola sawit.

Kemendag Bakal Wajibkan Ekspor CPO Lewat Bursa BerjangkaSejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yuli
02 March 2023

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mewajibkan ekspor minyak sawit mentah (CPO) Indonesia melalui bursa berjangka. Hal ini ditujukan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola industri sawit di dalam negeri. Bursa sawit Indonesia sendiri ditargetkan akan terbentuk mulai Juni 2023.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Didid Noordiatmoko, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk mengatur alur perdagangan tersebut.

"Kami lebih percaya diri karena izin ekspor CPO tetap dari Kemendag. Dengan itu, kami akan mengatur ekspor CPO, akan kita wajibkan untuk melalui bursa berjangka," ujar Didid dalam diskusi bertajuk Strategi Indonesia menjadi Barometer Harga Sawit Dunia yang disiarkan secara virtual, Kamis (2/3).

Didid menyampaikan penerapan kebijakan bertujuan agar data ekspor lebih transparan. Pasalnya, saat ini data ekspor sawit Indonesia berbeda-beda.

"Ada ekspor Indonesia ke negara tertentu, tapi di negara tersebut tidak tercatat ekspornya," ujarnya.

Didid mengatakan hal itu berpotensi menyebabkan penerimaan negara dari ekspor CPO tidak optimal. Penerimaan negara tersebut misalnya dari pajak.

Selain itu, kebijakan ekspor melalui bursa juga akan memudahkan pemerintah untuk menerapkan Sistem Neraca Komoditas pada CPO. Dengan demikian, pemerintah bisa memastikan kebutuhan domestik terpenuhi.

“Jangan sampai seperti tahun lalu. Kita terlalu asyik ekspor sehingga kebutuhan dalam negeri tidak terpenuhi," katanya.

Wacana insentif ekspor CPO

Didid mengatakan pemerintah juga tengah menggodok insentif bagi pengusaha yang melakukan ekspor CPO melalui bursa. Pasalnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan jika melakukan ekspor melalui bursa berjangka tersebut.

"Ketika ekspor CPO diwajibkan melalui bursa, apa insentif bagi pengusaha? Baik perpajakan, biaya transaksi, dan lainnya. Karena kalau selama ini kita tidak ada biaya tambahan terkait bursa," kata Didid.

Kemendag juga tengah mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap aturan Domestic Market Obligation (DMO). Saat ini, DMO menjadi syarat bagi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor.

"Kita lihat pengaruhnya terhadap kebijakan DMO. Lalu kita lihat apakah semua jenis CPO harus masuk bursa," ujarnya.

Bentuk bursa sawit Indonesia

Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia belum memiliki harga acuannya sendiri. Pelaku industri sawit, termasuk Indonesia, selama ini mengacu pada dua bursa utama yakni MDEX di Malaysia dan Rotterdam di Belanda.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah memerintahkan Bappebti untuk segera membentuk bursa berjangka untuk sawit.

 “Beberapa kali di sidang kabinet disinggung, masa kita ikut dengan Malaysia. Padahal kita yang punya sawit, tapi kita malah ikut harga acuan Malaysia. Yang jelek siapa? Ya Bappebti. Punya Bappebti tapi kok ikuti Malaysia,” ujar Mendag, Kamis (19/1).

Zulkifli menargetkan harga acuan sendiri untuk CPO bisa dibentuk sebelum Juni 2023. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi mengikuti harga acuan Malaysia.



 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.