Fortune Recap
- Kementerian Perdagangan naikkan HET minyak goreng Minyakita menjadi Rp15.700 per liter.
- Aturan resmi kenaikan harga akan diresmikan minggu depan, namun harga baru sudah berlaku di lapangan.
- Kenaikan harga didasarkan pada pertimbangan BPKP dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (KeMendag) telah mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyak Goreng merek Minyakita menjadi Rp15.700 per liter.
Dalam dua tahun belakangan sejak produk tersebut dirilis, harganya dibanderol Rp14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membenarkan bahwa aturan resmi mengenai kenaikan harga tersebut akan segera diresmikan pada minggu depan. Namun, secara praktis, harga baru ini telah berlaku di lapangan.
"Harga Rp15.700 (per liter) sudah berlaku. Nanti resminya tentu ada permendagnya, tapi ini memang sudah berlaku. Sudah ada relaksasi dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri,” kata dia ketika ditemui di Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7).
Kenaikan harga ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta tren pelemahan rupiah terhadap dolas AS.
"Ada yang usul Rp15.500, terus karena dolar naik jadi jalan tengahnya ketemunya Rp15.700,” kata Zulkifli.
Mengenai adanya kampanye negatif terhadap minyak sawit mentah (CPO) Indonesia di luar negeri, Zulkifli menanggapi dengan tenang.
"Namanya perdagangan itu biasa persaingan usaha. Kita menyelesaikan diplomasi utamanya. Makanya kita mau menyelesaikan CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement). Kalau sudah selesai, saya kira aman," ujarnya.
Dalam kaitan ini, proses penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait harga baru Minyakita saat ini masih berlangsung.
Aturan HET Minyakita akan dirilis pekan depan
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan pembahasan dan harmonisasi Permendag telah selesai dilakukan. Aturan mengenai hal ini akan diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Mudah-mudahan dalam minggu depan ini [selesai], tinggal nunggu pengundangan,” ujarnya.
Kemendag telah menginformasikan kenaikan HET MinyaKita ini kepada produsen, sehingga nantinya produsen dapat menjual MinyaKita Rp15.700 per liter kepada konsumen setelah Permendag terbit.
“Yang HET belum [berlaku di tingkat konsumen]. Yang HET berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan itu belum [berlaku di tingkat konsumen],” kata Isy.
Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa harga minyak goreng tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan adanya relaksasi dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, transisi harga ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pasokan di pasar.