Kementan Bentuk Direktorat Khusus untuk Tangani Kelapa Sawit
Upaya memajukan budi daya hingga industri kelapa sawit.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat penanganan komoditas kelapa sawit dengan membentuk direktorat khusus kelapa sawit pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan Kementerian Pertanian mengubah nomenklatur Direktorat Jenderal Perkebunan dengan membuat Direktorat Sawit. Direktorat ini secara khusus menangani sawit sebagai upaya memajukan budi daya hingga industri kelapa sawit.
Selama ini komoditas kelapa sawit hanya ditangani oleh koordinator atau setingkat Kasubdit sehingga penanganannya kurang maksimal. "Adanya Direktorat Sawit agar penanganan masalah sawit lebih fokus dan maksimal," kata Nur Alam dikutip dari Antara, Selasa (13/9).
Dia menambahkan sawit merupakan komoditas strategis dalam perekonomian bangsa Indonesia. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), kelapa sawit mendorong PDB pertanian Indonesia tumbuh 2,95 persen pada semester I-2022 dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020.
"Komoditas sawit menjadi salah satu penyumbang angka positif pada pertanian tahun 2020. Sawit ini sebenarnya sebuah komoditas yang luar biasa, 80 persen PDB kita dari sawit. Untuk itu, sawit harus kelola dengan baik,meski subsidi pupuk sudah tidak ada lagi," kata Nur Alam.
Dia mengatakan upaya lain penguatan komoditas kelapa sawit yaitu melalui penyelenggaraan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia adalah untuk memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS mencatat luas lahan yang telah mendapatkan sertifikat ISPO baru mencapai 5,78 juta hektare hingga Maret 2021. Angka tersebut baru setara dengan sekitar 45 persen dari total lahan perkebunan kelapa sawit produktif yang mencapai 12,6 juta hektare pada 2021. Pada 2025, para pemilik kebun sawit wajib memiliki sertifikat ISPO.
Ekspor sawit dan sumbangan untuk negara
Sepanjang 2021, sebagian besar persediaan minyak sawit Indonesia digunakan untuk kebutuhan ekspor. Menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), total produksi minyak sawit Indonesia pada 2021 mencapai 51,3 juta ton.
Dari jumlah persediaan tersebut, 34,23 juta ton minyak sawit Indonesia pada 2021 dikirim ke luar negeri.
Komoditas kelapa sawit memberikan sumbangan devisa terhadap negara sangat besar, rata-rata per tahun US$22-23 miliar. Bahkan pada 2021, devisa yang dihasilkan dari ekspor komoditas kelapa sawit mencapai US$30 miliar, rekor tertinggi selama ini.
Selain itu, industri kelapa sawit juga memberikan sumbangan pemasukan kepada negara cukup besar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Keluar (BK) atau biasa dikenal dengan Pajak Ekspor (PE) mencapai Rp20-40 triliun.