KPPU Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Avtur Pertamina Patra Niaga
Pertamina Patra Niaga kuasai 99 persen perdagangan avtur RI.
Fortune Recap
- KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli avtur oleh PT Pertamina Patra Niaga.
- Keputusan penyelidikan diambil dalam Rapat Komisi pada 18 September 2024.
- KPPU akan meminta keterangan dari pihak terkait dan mendalami dugaan monopoli dalam bisnis avtur.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli penyediaan Avtur oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Keputusan untuk memulai penyelidikan tentang dugaan pelanggaran undang-undang terkait penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia pada 2024 tersebut ditetapkan pada sebuah rapat yang berlangsung Rabu, 18 September 2024.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan lembaganya akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terhubung dengan penyediaan bahan bakar di bandara.
“Meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).
KPPU bakal memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pimpinan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa lainnya. Tim KPPU mendalami dugaan monopoli dalam bisnis penyediaan avtur. Dominasi pasar itu diduga berupa penolakan tawaran kemitraan terhadap pengusaha baru yang ingin masuk ke pasar avtur.
Selama pemeriksaan, penyelidik KPPU menemukan bukti awal dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a dan atau d UU 5 Tahun 1999, masing-masing menyangkut monopoli dan penguasaan pasar.
Penyelidikan awal terhadap PT Pertamina Patra Niaga juga didasari fakta soal tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara.
“Selain itu, faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya bentuk monopoli dalam penyediaan bahan bakar pesawat dapat menjadi faktor tingginya harga avtur,” ujarnya.
Pemain avtur di Indonesia
Saat ini izin niaga avtur di Indonesia dipegang oleh empat pelaku usaha, yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, serta PT Pertamina Patra Niaga.
Dua pelaku usaha menyediakan avtur di bandara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok 72 bandara komersial dan non-komersial, serta PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok dua bandara non-komersial.
Pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,9 persen atau hampir dominan sepenuhnya.
Penyelidik KPPU juga memeriksa dugaan perilaku eksklusif, berupa pencegahan masuknya pesaing potensial baru ke dalam pasar. Penjualan bahan bakar pesawat dari Pertamina juga hanya untuk perusahaan afiliasi.
Dari penggalangan bukti sejauh ini, KPPU menduga PT Pertamina Patra Niaga dan induknya, PT Pertamina, menghambat pesaing untuk masuk pasar avtur lokal.
Padahal, bila merujuk aturan yang dibuat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), suplai dan distribusi avtur di bandara terbuka untuk semua pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Bahkan dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tanki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan.