NEWS

KPPU Vonis PT Aero Citra Agro Bersalah dalam Monopoli Ekspor Benur

Terkait kasus korupsi ekspor benur Edhy Prabowo.

KPPU Vonis PT Aero Citra Agro Bersalah dalam Monopoli Ekspor BenurPrajurit TNI AL memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan benih bening lobster dalam kemasan saat rilis di Makolanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
10 June 2022

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan logistik atau forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) terbukti bersalah karena melakukan monopoli jasa kargo ekspor benih bening (benur) lobster pada periode Juni - November 2020.  

"Memutuskan menyatakan terlapor (PT ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto saat membacakan putusan, Kamis (9/6).

KPPU mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui bahwa total realisasi pengeluaran (ekspor) benur selama Juni 2020 sampai November 2020 telah terjadi sebanyak 1.797 kali pengiriman dengan volume sebanyak 43.098.927 ekor.

Diperoleh rata-rata biaya satuan per kilogram dan jika dikonversikan per ekor, maka biaya rata-rata per ekor adalah sebesar Rp425, biaya pengiriman yang dikenakan oleh PT ACK adalah Rp1.800 per ekor, sehingga diperoleh selisih sebesar Rp1.375 per ekor.

Keuntungan yang dinikmati

Majelis Komisi menghitung eksesif (keuntungan berlebih) margin yang dinikmati atau diperoleh PT ACK sebesar 323,53 persen atau setara dengan Rp58,49 miliar. Hal ini belum termasuk tambahan biaya pengiriman yang ditanggung oleh eksportir dari berbagai daerah.

Sehingga harga jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) benur tersebut lebih dari Rp1.800 karena eksportir masih harus mengeluarkan biaya dari tempat asal. Seperti dari Bengkulu, Banten, Banyuwangi, Lombok dan Makassar.

Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, rekening Bank BCA atas nama PT Aero Citrea Kargo dengan uang sejumlah Rp 8.774.507.218 dan Rp257.866.000 telah dirampas untuk negara.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, rekening Bank BNI atas nama Amri selaku Direktur Utama PT Aero Citrea Kargo dengan uang sejumlah Rp3.443.466.293 telah dirampas untuk negara.

Berdasarkan keterangan ahli, Nopi Priyanto Kurniawan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data Warehouse, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak pada pokok menyatakan laporan keuangan wajib pajak PT Aero Citrea Kargo tahun 2019 penjualan dan laba bersih sama dengan Rp0.

Atas putusan Majelis Komisi, Kuasa Hukum PT Aero Citrea Kargo, Fajar Triyudha mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan dan pertimbangan majelis hakim kepada klien-nya. Ia mengatakan, akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.  "Kami akan menggunakan waktu 14 hari ini untuk pikir pikir dulu," ucap Fajar.

Ada sejumlah temuan

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (Javamilk.com)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.