Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan. Dengan begitu, upah minimum pada 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (13/11).
Kepastian mengenai kenaikan upah tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.
Meningkatkan daya beli masyarakat
Dengan adanya ketentuan pengupahan tersebut, akan tercipta kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, kata Ida. Dia berharap keberadaan PP tersebut juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah, yang dapat memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja.
Selain itu, kenaikan upah minimum dapat mendongkrak daya beli.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Akan dipastikan pada November ini
Menurutnya lagi, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga ditujukan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
"Dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik daripada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
Ida menyatakan PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 merupakan dasar untuk menetapkan upah minimum 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.