Bulog Diminta Impor Daging untuk Stabilkan Harga
Harga daging di pasar saat ini Rp135 ribu per Kg.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah meninjau ketersediaan sejumlah bahan pokok menjelang Ramadan tahun ini, salah satunya daging, di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan terkejut dengan harga daging di tingkat pedagang yang mencapai Rp135 ribu per kilogram.
Sejauh ini, harga eceran tertinggi (HET) daging impor adalah Rp80 ribu per kilogram.
Lutfi meminta Perum Bulog untuk segera merealisasikan kuota daging impor 2022. Pasalnya, Perum Bulog masih memiliki sisa kuota impor 20.000 ton. Dengan begitu, lonjakan harga daging diharapkan dapat ditekan.
“Pemerintah sudah memerintahkan Bulog untuk mengimpor daging kerbau dari India yang mestinya harganya itu di masyarakat Rp80.000,” ujarnya.
Akan hal Bulog, lembaga pangan tersebut pada Senin (7/3) telah menerima daging impor 60 persen dari kontrak tahap pertama yang sebesar 20.000 ton untuk mempercepat masuknya cadangan stok daging nasional agar mencukupi kebutuhan dalam negeri.
Jelang Ramadan permintaan daging meningkat
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengatakan kedatangan stok daging impor oleh Bulog ini sangat dibutuhkan guna menjawab tren kenaikan permintaan daging menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
“Seperti yang telah kami sampaikan, kami mendorong BUMN Pangan yang mendapat penugasan untuk mempercepat masuknya cadangan stok nasional. Alhamdulillah pada hari ini saya bersama Direksi Bulog memantau langsung kedatangan daging impor dan saya juga minta untuk bisa langsung didistribusikan”, kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/3).
Stok daging beku yang dikuasai Bulog saat ini diharapkan dapat ikut mengatasi lonjakan permintaan daging beku menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Jokowi sudah izinkan swasta untuk impor
Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan swasta untuk ikut mengimpor produk hewan sapi maupun kerbau. Impor produk tersebut sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelat merah saja.
Ketentuan bagi swasta untuk mengimpor sapi dan kerbau tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Skema impor daging yang akan dilakukan oleh swasta masih digodok oleh Kementerian Perdagangan selaku pemberi persetujuan ekspor dan impor barang.